10 Calon ART Diduga Disekap Agen di Surabaya
Sebuah kasus penyeledikan dan pemalsuan dokumen menjerat sepuluh calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya. Para korban diduga menjadi korban penyekapan oleh sebuah agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji menarik. Kasus ini kini menjadi sorotan aparat kepolisian setempat yang sedang melakukan penyelidikan intensif.
Modus Penipuan dengan Janji Gaji Menarik
Menurut keterangan Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Santoso, modus yang digunakan oleh tersangka cukup licik. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai ART untuk keluarga-keluaga kaya di Surabaya dan sekitarnya dengan gaji mencapai Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari standar upah ART pada umumnya.
"Para korban ini mayoritas berasal dari luar Jawa yang mencari kerja dengan penghasilan lebih baik. Mereka diiming-imingi dengan gaji fantastis dan kemudahan proses perekrutan," jelas Rudi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (15/3).
Agen tenaga kerja tersebut biasanya menghubungi korban melalui media sosial atau iklan online yang tersebar di berbagai platform. Setelah tertarik, korban diminta untuk datang ke kantor agen yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Penyeledikan dalam Kondisi Genting
Dari pengakapan beberapa korban, mereka disekap dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Genteng, Surabaya. Selama berada di tempat tersebut, komunikasi korban dengan keluarga terputus. Paspor dan dokumen penting lainnya disita oleh agen agar korban tidak bisa melarikan diri.
"Kondisi tempat mereka disekap sangat memprihatinkan. Rumah itu kecil, padat, dan tidak memadai untuk menampung sepuluh orang. Mereka hanya diberi makan seadadanya dan tidak diperbolehkan keluar tanpa pengawalan," ujar salah satu sumber kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Keadaan genting ini baru diketahui oleh pihak kepolisian setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam dan meminta tolong. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
Tersangka Ditangkap, Korban Selamatkan
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/3) malam, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai otak dari jaringan penyelesaian calon ART. Mereka adalah RS (35), H (40), dan S (28) warga Surabaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor korban, uang tunai sebesar Rp 50 juta, dan berbagai dokumen palsu.
"Kami berhasil menyelamatkan sepuluh korban, semuanya perempuan berusia 20-35 tahun. Mereka dalam kondisi sehat tapi trauma psikologis. Saat ini mereka sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim psikolog kepolisian," terang Rudi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pemerintah Minta Warga Waspadah
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang mencari kerja, terutama bagi mereka yang bepergian dari luar daerah. Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap janji-janji yang tidak masuk akal.
Polisi masih menyelidiki adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini. Diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam modus serupa di beberapa kota besar di Indonesia. Bagi masyarakat yang menjadi korban serupa, polisi meminta untuk segera melapor agar kasus dapat ditindaklanjuti.
Komentar (0)