30, 2026
Nasional

12 Perusuh Saat Demo di Alun-Alun Tugu Malang Ditangkap, Bom Molotov Disita

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

12 Perusuh Saat Demo di Alun-Alun Tugu Malang Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov

Sebanyak 12 orang diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Malang dalam aksi unjukrasa yang berujung pada kerusuhan di Alun-Alun Tugu Malang, Sabtu (15/7/2023). Aksi tersebut berlangsung ricuh dan menimbulkan kerusakan hingga memakai aparat kepolisian menangkap para pelaku. Dalam penangkapan itu, aparat juga menyita sejumlah bom molotov yang siap digunakan oleh para demonstran.

Kasat Reskrim Polrestabes Malang AKBP Budi Santoso mengungkapkan bahwa aksi unjukrasa yang dilakukan oleh sejumlah ormas tersebut sebenarnya telah diselenggarakan dengan izin. Namun, saat berlangsung, sebagian peserta demo yang tidak teridentifikasi melakukan aksi anarkis dengan melempar batu dan membakar ban jalan.

"Aksi demonstran berjalan kondusif pada awalnya. Namun, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengenakan atribut seragam namun tidak membawa identitas resmi mulai melempar batu ke arah aparat dan warga yang sedang beraktivitas di sekitar Alun-Alun," jelas Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolrestabes Malang.

Aparat kepolisian yang berjaga langsung melakukan upaya persuasif untuk menenangkan situasi. Namun, karena situasi semakin tidak terkendali, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menangkap para pelaku aksi anarkis. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga sebagai otak dan pelaku utama kerusuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya persiapan matang untuk melakukan aksi kerusuhan. "Kami menyita beberapa bom molotov yang sudah jadi, sejumlah batu bata, dan juga atribut seragam yang tidak memiliki identitas resmi," tambakan Budi Santoso.

Kerusuhan Berlangsung Cepat

Saksi mata yang ingin disebutkan dengan nama Rudi (32) mengungkapkan bahwa kerusuhan terjadi secara cepat. Menurutnya, aksi demonstran awalnya berjalan damai dengan menyampaikan orasi di panggung yang telah disediakan pemerintah kota.

"Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal datang dan mulai melempar batu ke arah polisi. Setelah itu, semakin banyak orang yang terprovokasi dan ikut melempar batu bahkan ada yang membakar ban di tengah jalan," cerita Rudi yang merupakan warga sekitar Alun-Alun Tugu.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas umum di sekitar Alun-Alun mengalami kerusakan. Beberapa kaca etalase toko, lampu penerangan jalan, dan satu unit kendaraan roda dua milik warga rusak akibat ditabrak batu yang dilempar oleh para perusuh.

Penyelidikan Dilakukan

AKBP Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi kerusuhan tersebut. Polisi akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap motif di balik aksi anarkis yang terjadi.

"Kami akan memeriksa semua 12 orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut. Kami juga akan memeriksa apakah ada pihak lain yang memprovokasi atau mengorganisir aksi ini dari belakang layar," jelasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan aksi-aksi anarkis yang sering terjadi dalam beberapa demonstrasi terkait. "Kami menghargai hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, jalan untuk menyampaikan aspirasi harus tetap dilakukan secara damai dan tidak merugikan orang lain," tambah Budi Santoso.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan kekecewaannya atas terjadinya kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang telah mendapat izin dari pihak berwenang. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan tempat dan waktu yang layak untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami tidak mengizinkan adanya aksi anarkis yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan kerusahan," tegas Sutiaji.

Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka akan dikenakan pasal tentang tindak pidana kerusuhan yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter