Anggota DPR Menolak Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu di Tengah Masa Transisi
Sejumlah anggota DPR menyatakan penolakan terhadap rencana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu di tengah masa transisi kepengurusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut para legislator, langkah tersebut dianggap tidak tepat secara timing dan dapat menimbulkan dualisme kepengurusan di lembaga pemilu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Senin (15/5), anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, inner bureaucracy, dan pemilu menyatakan keprihatinannya terkait rencana pembentukan Pansel yang sedang digodok oleh pemerintah. Mereka berpendapat bahwa pembentukan Pansel saat ini akan menciptakan situasi yang tidak jelas mengenai siapa yang berwenang mengelola pemilu mendatang.
Alasan Utama Penolakan
Salah satu alasan utama penolakan adalah adanya ketidakjelasan status hukum dan kekuasaan yang akan dimiliki oleh Pansel. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Riza Patria, "Kita khawatir jika Pansel dibentuk sebelum masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir, akan terjadi dualisme kepengurusan. Siapa yang akan berwenang mengambil keputusan penting terkait pemilu? Komisioner yang masih menjabat atau Pansel yang baru terbentuk?"
Alasan lain adalah potensi konflik kepentingan dan politik praktis yang mungkin muncul dalam proses seleksi. Beberapa anggota DPR khawatir proses seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu akan terpaparkan tekanan dari berbagai pihak. "Kita harus menjaga independensi lembaga pemilu. Jika proses seleksi dilakukan di tengah masa transisi, ada risiko tekanan politik yang bisa merusak integritas proses," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amerta.
Ditambahkan oleh anggota lain, pembentukan Pansel saat ini juga dianggap tidak efisien secara anggaran. "Mengapa harus membentuk lembaga baru sementara KPU dan Bawaslu masih ada? Ini akan menjadi beban anggaran negara yang tidak perlu," kata politisi dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Kekhawatiran Terhadap Proses Transisi
KPU saat ini tengah berada dalam masa transisi kepengurusan, dimana masa jabatan komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada Februari 2022, sementara proses seleksi penggantinya baru rampung pada akhir 2021. Adanya rencana pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu di tengah situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemilu.
"Kami mendukung adanya reformasi di lembaga pemilu, tetapi tidak boleh mengorbankan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Apalagi jika proses transisi ini dilakukan dengan tidak tepat waktu," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.
Sementara itu, KPU sendiri menyatakan siap mendukung proses reformasi penyelenggara pemilu, namun meminta agar proses transisi dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek. "Kami bersedia menjalankan amanat hukum, namun meminta agar setiap kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam kesempatan yang sama.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pembentukan Pansel Penyelenggara Pemimu merupakan bagian dari reformasi sistem pemilu yang telah direncanakan sejak lama. Menurutnya, Pansel dibentuk untuk memastikan adanya proses seleksi yang lebih transparan dan objektif dalam menentukan calon komisioner KPU dan Bawaslu.
"Kami memahami kekhawatiran dari DPR, namun reformasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan. Kami berkomitmen untuk melakukan komunikasi intensif dengan DPR untuk mencapai titik temu yang terbaik," ujar Pramono Anung.
Sejauh ini, pemerintah masih dalam tahap persiapan peraturan pelaksana terkait pembentukan Pansel. Namun, rencananya Pansel akan segera dibentuk setelah semua aturan turun guna mempersiapkan penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024.
DPR sendiri telah menyampaikan sikap resmi menolak rencana pembentukan Pansel dan meminta pemerintah menunda keputusan tersebut hingga ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. "Kami akan terus berdialog untuk mencapai solusi yang terbaik bagi demokrasi Indonesia," pungkas anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid.
Komentar (0)