01, 2026
Gaya Hidup

Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/09/6ac86013591e4-bpjs-kesehatan_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Penyakit dan Layanan Medis

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui program ini, jutaan warga Indonesia mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Namun, meskipun cakupannya luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai batasan ini sangat penting bagi peserta agar tidak terkejul saat membutuhkan layanan kesehatan tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan dan Standar Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak menanggung berbagai jenis penyakit dan layanan medis tertentu. Pemahaman mengenai batasan ini akan membantu peserta mempersiapkan keuangan secara lebih baik jika membutuhkan layanan yang tidak ditanggung.

Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu. Beberapa di antaranya meliputi penyakit yang bersifat non-kontakagius atau bukan akut. Contohnya adalah penyakit mata minus dan silinder di atas 3 dioptri, serta penyakit gigi dan mulut yang bersifat kosmetik seperti penggantian gigi palsu untuk tujuan estetika.

Selain itu, penyakit kronis yang memerlukan pengobatan jangka panjang seperti hemodialisis untuk gagal ginjal stadium akhir juga memiliki batasan tertentu. Meskipun beberapa kasus hemodialisis dapat ditanggung, frekuensinya terbatas sesuai dengan kebijakan yang berlaku di setiap wilayah.

Penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja seperti cidera akibat perkelahian atau kecelakaan lalu lintas juga seringkali tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Hal ini karena dianggap bukan merupakan kondisi medis yang memerlukan pengobatan medis rutin, melainkan lebih bersifat kejadian luar biasa.

Layanan Medis yang Tidak Termasuk dalam Jaminan

Selain penyakit tertentu, ada juga berbagai layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa layanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan untuk keperluan kerja, visa, atau imigrasi yang bersifat administratif. Pemeriksaan kesehatan untuk asuransi jiwa atau asuransi pendidikan juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Layanan kosmetik seperti operasi plastik untuk memperbaiki penampilan, operasi pengurangan berat badan (bariatrik) untuk alasan estetika, serta perawatan kulit seperti laser dan skin rejuvenation juga tidak ditanggung. Layanan ini dianggap lebih bersifat elektif dan bukan kebutuhan medis mendesak.

Pelayanan kesehatan alternatif seperti terapi akupunktur, refleksiologi, dan pengobatan tradisional juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Meskipun beberapa praktik pengobatan tradisional telah diakui pemerintah, layanan ini masih dianggap di luar cakupan jaminan BPJS.

Persiapan Keuangan untuk Layanan Tidak Ditanggung

Mengingat adanya berbagai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, peserta disarankan untuk mempersiapkan keuangan secara lebih matang. Salah satu caranya adalah dengan memiliki asuransi kesehatan tambahan atau asuransi komplementer yang dapat menutupi biaya layanan yang tidak tercakup BPJS.

Selain itu, menabung khusus untuk kebutuhan kesehatan juga merupakan alternatif yang baik. Dengan memiliki dana cadangan khusus kesehatan, peserta dapat mempersiapkan diri menghadapi biaya medis yang tidak terduga termasuk layanan yang tidak ditanggung BPJS.

Pemahaman mengenai batasan cakupan BPJS Kesehatan sangat penting untuk menghindari kekecewaan saat membutuhkan layanan kesehatan. Peserta disarankan untuk membaca secara seksama cakupan jaminan yang berlaku di wilayahnya serta berkonsultasi dengan pihak BPJS atau pihak RS jika ada ketidakjelasan mengenai layanan tertentu.

Dengan memahami batasan cakupan BPJS Kesehatan, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri secara lebih baik dalam menghadapi berbagai kebutuhan kesehatan di masa depan. Kombinasi antara jaminan BPJS dan persiapan keuangan pribadi akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kesehatan dan kesejahteraan peserta.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter