Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun
Seorang prajurit TNI terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan transaksi perdagangan ilegal yang menghasilkan keuntungan mencapai Rp7,2 miliar. Kasus ini menimukan seorang anggota militer yang diduga terlibat dalam kegiatan trading online ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kepala Divisi Pidana Khusus (Kamtrun) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan anggota TNI AD berpangkat Kapten telah ditangkap pada Rabu (15/3) lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan adanya kegiatan trading online yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka telah melakukan transaksi ilegal dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Ramadhan.
Modus Operandi dan Bukti Penemuan
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka mengoperasikan platform trading online tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Platform ini menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi yang mencapai 20-30 persen per bulan, yang jelas-jelas tidak masuk akal dan mencurigakan.
Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik termasuk laptop, ponsel, dan perangkat keras lainnya yang digunakan untuk operasional platform trading ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen transaksi dan rekening bank yang digunakan untuk memindahkan dana para korban.
"Kami telah menyita bukti digital berupa data transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana dari puluhan nasabah ke rekening tersangka. Total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp7,2 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tambahkan Ramadhan.
Tersangka Tak Menyangkal Tindakannya
Dalam pengembangan kasus, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan trading online tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak sadar bahwa kegiatannya melanggar hukum.
"Saya hanya ingin membantu teman-teman untuk mengembangkan uang mereka. Saya tidak tahu bahwa ini ilegal karena di negara lain kegiatan seperti ini sudah umum," ujar tersangka saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik pun menemukan bahwa tersangka telah memanfaatkan kedudukan dan citra sebagai prajurit TNI untuk menarik minat para korban. Taktik ini dinilai telah membuat banyak korban termasuk anggota TNI lainnya yang tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan.
Korban Banyak dari Kalangan Militer
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar korban dalam kasus ini adalah anggota TNI dan Polri yang tergiur dengan imbal hasil tinggi yang ditawarkan oleh tersangka. Beberapa di antaranya bahkan menyerahkan uang pensiun dan dana pensiun untuk diinvestasikan dalam platform tersebut.
"Kami mendapati sejumlah korban yang merupakan rekan sejawat tersangka. Mereka tergiur karena tersangka menggunakan citra sebagai prajurit yang jujur dan berpengalaman dalam bidang investasi," jelas Ramadhan.
Sejumlah korban mengaku kecewa karena selama ini percaya pada tersangka yang dinilai sebagai senior dan teman dekat. Mereka baru menyadari telah ditipu setelah platform trading tiba-tiba tidak dapat diakses dan uang yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Pemeriksaan dan Tuntutan Hukuman
Tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang larangan mengoperasikan kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya sama dengan tuntutan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus serupa yang meresahkan masyarakat. "Kami akan bergerak tegas terhadap segala bentuk kejahatan ekonomi terutama yang melibatkan anggota TNI dan Polri yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," pungkas Fadil.
Komentar (0)