Daftar Lokasi SIM Keliling Minggu 1 November 2026
Pemerintah Daerah Provinsi XYZ melalui Dinas Perhubungan akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Minggu, 1 November 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalulintas (Satlantas).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi XYZ, Budi Santoso, layanan SIM Keliling akan diselenggarakan di beberapa titik strategis di seluruh wilayah provinsi. "Kami memastikan layanan ini akan berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan atau perpanjangan SIM berjakan efisien," ujar Budi Santoso dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2026).
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal SIM Keliling yang akan diselenggarakan pada Minggu, 1 November 2026:
Wilayah Kota XYZ
- Pasar Tradisional XYZ
- Jam operasional: 08.00 - 12.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A, B, dan C
- Informasi tambahan: Disiapkan 2 unit mobil SIM Keliling
- Parkir Mall Metropolitan
- Jam operasional: 10.00 - 14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A, B, C, dan pembuatan SIM baru
- Informasi tambahan: Dilengkapi fasilitas foto digital
- kompleks Olahraga XYZ
- Jam operasional: 09.00 - 13.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A, B, C, dan SIM D
- Informasi tambahan: Disiapkan petugas khusus untuk layanan SIM D
Wilayah Kabupaten XYZ
- Halte Bus Kecamatan ABC
- Jam operasional: 08.30 - 12.30 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM B, C, dan D
- Informasi tambahan: Disiapkan 1 unit mobil SIM Keliling
- Pemerintahan Desa DEF
- Jam operasional: 09.00 - 12.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM C dan D
- Informasi tambahan: Kolaborasi dengan pemerintah desa setempat
- Pasar GHI
- Jam operasional: 10.00 - 14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A, B, C, dan pembuatan SIM baru
- Informasi tambahan: Disiapkan fasilitates kesehatan untuk pemeriksaan fisik
Dokumen yang Diperlukan
Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus membawa dokumen lengkap sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi (tersedia di lokasi atau bisa diunduh secara online)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy KK
- Pas foto berwarna background merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter (untuk pembuatan SIM baru)
- Surat keterangan domisili (jika berbeda dengan KTP)
- Asli SIM lama (untuk perpanjangan)
- Bukti pembayaran administrasi (bisa dibayarkan di lokasi)
Protokol Kesehatan
Mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19, pihak Dinas Perhubungan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kami meminta seluruh pengguna layanan untuk memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan pengguna layanan lainnya," tambah Budi Santoso.
Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi prioritas utama agar kegiatan SIM Keliling dapat berjalan aman dan sehat. Petugas juga akan menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di area layanan.
Kontak Informasi
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait jadwal dan layanan SIM Keliling, dapat menghubungi call center Dinas Perhubungan Provinsi XYZ di nomor 12345 atau mengunjungi website resmi di www.dishubxyz.go.id. Informasi juga bisa diakses melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan XYZ.
Dinas Perhubungan berharap dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan layanan perizinan mengemudi tanpa harus repot ke kantor Satlantas. Layanan ini akan terus diselenggarakan secara berkala di berbagai wilayah guna meningkatkan akses layanan publik.
Komentar (0)