30, 2026
Teknologi

Detik-Detik Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp168,9 M

Silmy Karim didakwa memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar. Jaksa menyebut Silmy menerima Rp1,2 miliar.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Detik-Detik Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp168,9 M

Detik-Detik Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp168,9 Miliar

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Silmy Karim menghadapi sidang dakwaan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/5/2023). Silmy didakwa menerima suap senilai Rp168,9 miliar dari Warga Negara Asing (WNA) terkait perizinan PT Inti Mitra Internasional Pratama (Imipas) yang diduga melanggar aturan.

Proses Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim pimpinan Arief Sutrisno, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Silmy Karim. Mantan pejabat Partai Golkar ini didakwa menerima suap dari WNA bernama Low Tuck Kwong yang merupakan pemegang saham PT Imipas. Suap tersebut diberikan selama periode 2019-2020 ketika Silmy menjabat sebagai Wamenkumham.

JPU menyebutkan bahwa Silmy diduga menerima suap untuk memperlancar perizinan PT Imipas yang berlokasi di Kawasan Industri Cibitung, Bekasi. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan izin lingkungan dan izin penggunaan lahan. Silmy didakwa menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mekanisme Penerimaan Suap

Dakwaan mengungkapkan mekanisme penerimaan suap yang dilakukan oleh Silmy Karim. Menurut JPU, Silmy menerima suap melalui beberapa rekening miliknya dan rekening milik rekannya. Uang tersebut disetorkan secara bertahap selama periode pemberian suap.

"Para terdakwa menerima uang senilai Rp168,9 miliar yang berasal dari Low Tuck Kwong untuk memfasilitasi perizinan PT Imipas," ujar jaksa dalam dakwaannya.

JPU juga menyebutkan bahwa Silmy menggunakan sebagian uang suap untuk membeli properti mewah di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, sebagian uang disimpan di rekening pribadi dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Reaksi Terdakwa dan Tim Pembela

Sidang yang berlangsung sepanjang hari itu disambut dengan reaksi dari Silmy Karim dan tim pembelanya. Silmy yang hadir di sidang terlihat tenang namun mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

Tim pembela Silmy menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti bersalah. Mereka mengklaim bahwa uang yang diterima Silmy merupakan hasil usahanya sendiri sebagai konsultan dan bukan merupakan suap.

Tanggapan Jaksa Penuntut

Jaksa penuntut menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Silmy Karim. Mereka menunjukkan adanya transaksi mencurigakan di rekening Silmy yang tidak sejalan dengan laporan kekayaannya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa telah ada keterlibatan beberapa pejabat lain dalam kasus ini. Namun, jaksa belum menyebutkan nama-nama pejabat tersebut dan menjamin bahwa penyelidikan masih berlanjut.

Perkiraan Sidang Selanjutnya

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Silmy Karim untuk mempersiapkan pembelaan. Sidang perkara ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat dan akan dihadiri oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan jumlah suap yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Jika terbukti bersalah, Silmy Karim dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal berlaku tentang tindak pidana korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter