02, 2026
Nasional

Dukung Polri Berantas Vape Narkoba, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/11/02/6ae82d7670fa9-ketua-pimpinan-pusat-muhammadiyah-prof-syamsul-anwar_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dukung Polri Berantas Vape Narkoba, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan vape yang mengandung zat adiktif atau narkotika. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (1/11/2023). Fatwa ini sejalan dengan upaya pihak berwajib, khususnya Polri, dalam memberantas peredaran vape berbahaya yang diduga mengandung narkotika.

Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam mengenai dampak vape bagi kesehatan dan moral. "Vape yang mengandung zat adiktif atau narkotika jelas melanggar syariat Islam. Ini bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat merusak akhlak dan menjerumuskan pengguna ke dalam kejahatan," ujarnya dalam konferensi pers seusai sidang tarjih.

Dasar Hukum dalam Fatwa

Dalam fatwa nomor 12/Tarjih/2023 tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa penggunaan vape yang mengandung zat adiktif atau narkotika termasuk dalam kategori haram. Fatwa ini mengacu pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadits yang melarang konsumsi segala sesuatu yang dapat merusak kesehatan dan merusak akal.

"Kami menemukan bahwa penggunaan vape berbahaya ini termasuk dalam kategori 'al-khamr' atau minuman memabukkan dalam pengertian yang lebih luas. Karena dapat menyebabkan kecanduan dan merusak akal, maka vape berbahaya ini haram digunakan," jelas Prof. Syamsul Anwar, anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah juga menyoroti bahwa isu vape narkotika saat ini menjadi masalah serius bagi generasi muda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini khawatir jika vape berbahaya ini tidak segera dicegah, akan menyebar luas dan menyebabkan krisis kesehatan serta moral di tengah masyarakat.

Dukungan terhadap Polri

Keputaran Muhammadiyah ini sejalan dengan langkah Polri yang tengas gencar memberantas peredaran vape berbahaya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah.

"Kami mengapresiasi sikap Muhammadiyah yang mendukung program pemerintah dan Polri dalam memberantas vape berbahaya. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi agama besar seperti Muhammadiyah, kami yakin upaya ini akan lebih efektif," ujar Dedi.

Polri sendiri telah melakukan berbagai operasi penindakan terhadap peredaran vape berbahaya. Dalam operasi terbaru yang dilakukan di beberapa wilayah, puluhan orang ditangkap dan ratusan ribu item vape berbahaya disita. Polri juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan harga vape yang murah.

Respons dari Masyarakat

Reaksi dari masyarakat terhadap fatwa Muhammadiyah bervariasi. Sebagian besar warga menyambut positif keputusan ini, terutama para orang tua yang khawatir anak-anaknya terjerumus ke dalam kecanduan.

"Saya sangat setuju dengan fatwa ini. Banyak anak muda sekarang yang terbiasa menggunakan vape bahkan tanpa mengetahui isinya. Harus ada langkah tegas untuk mencegah penyebaran lebih luas," kata Ahmad, seorang warga Jakarta yang menjadi orang tua dari dua remaja.

Di sisi lain, ada juga pihak yang menilai fatwa ini terlalu general. Menurut mereka, tidak semua vape berbahaya. Beberapa pengguna vape yang hanya menggunakan untuk beralih dari rokok konvensional merasa keputusan ini tidak adil.

"Tidak semua vape sama. Ada yang hanya mengandung nikotin biasa dan tidak campur narkotika. Mungkin perlu ada pembatasan yang lebih spesifik agar tidak merugikan mereka yang benar-benar hanya ingin berhenti merokok," ujar Rudi, seorang pengguna vape yang sudah berhenti merokok.

Langkah Selanjutnya

Menindaklanjuti fatwa ini, Muhammadiyah berencana melakukan sosialisasi ke berbagai pelosok Nusantara. Organisasi ini akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh agama lain untuk menyebarkan informasi tentang bahaya vape berbahaya.

"Kami akan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk melakukan edukasi tentang bahaya vape narkotika. Harus ada kesadaran kolektif bahwa ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa," jelas Haedar Nashir.

Sementara itu, Polri terus meningkatkan operasi penindakan. Pihak berwajib juga berencana memberlakukan regulasi yang lebih ketat terkait peredaran vape, termasuk melaruhnya penjualan kepada anak di bawah umur dan membatasi iklan vape.

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi agama besar, diharapkan upaya memberantas vape berbahaya dapat berjalan lebih efektif dan mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter