Eks Presiden Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Korupsi Kini Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan presiden yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai miliaran dolar AS. Keputusan tersebut mengakibatkan mantan pemimpin negara tersebut kini resmi bebas setelah menjalani hukuman kurang dari sepertiga masa tahanannya.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, mantan presiden tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang telah menjerat selama bertahun-tahun. Keputasan ini berbanding terbalik dengan vonis awal yang dijatuhkan pada tahun 2018 yang lalu, di mana mantan pemimpin negara tersebut divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana negara.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat mantan presiden ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelapan dana negara senilai lebih dari 73 juta dolar AS yang disalurkan melalui sejumlah proyek infrastruktur selama masa jabatannya.
Dalam sidang yang berlangsung selama bertahun-tahun, jaksa penuntut umum pada sidang perdana menjerat mantan presiden dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku korupsi yang merugikan negara.
Selain vonis penjara 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 500 juta dolar AS yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. Mantan presiden tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 73,7 juta dolar AS kepada negara.
Perjalanan Hukum
Putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara itu kemudian digugat oleh kedua belah pihak. Jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai vonis terlalu ringan, sementara terdakwa mengajukan kasasi karena menilai dirinya tidak bersalah.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutus untuk menambah vonis menjadi 15 tahun penjara atas terdakwa. Namun, Mahkamah Agung RI pada akhirnya membatalkan vonis tersebut dan memerintahkan untuk mengadili kembali dari awal.
Dalam sidang ulang yang berlangsung selama berbulan-bulan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang sama seperti pertama kali, yaitu 10 tahun penjara. Mantan presiden yang kini berusia 78 tahun ini langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak vonis tersebut menjadi final setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan.
Permohonan Peninjauan Kembali
Setelah menjalani hukuman kurang dari 5 tahun, tim kuasa hukum mantan presiden mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alasan yang diajukan adalah adanya bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak dapat diketahui atau tidak dapat diperhitungkan oleh majelis hakim saat sidang berlangsung.
Dalam sidang PK yang digelar pada bulan lalu, tim kuasa hukum mantan presiden menunjukkan sejumlah saksi baru dan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa dana yang disalahkan kepada mantan presiden tersebut sebenarnya merupakan dana legal yang digunakan untuk kepentingan negara.
Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan PK tersebut dan membatalkan seluruh vonis yang telah dijatuhkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan presiden tersebut.
Reaksi Publik
Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan PK mantan presiden ini menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis anti korupsi menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan yang mereka sebut sebagai "balas dendam politik" dan "penghinaan terhadap perlawanan korupsi".
Sementara itu, pendukung mantan presiden menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta agar mantan pemimpin negara tersebut segera dibebaskan. Mereka meyakini bahwa proses hukum yang dialami mantan presiden tersebut merupakan bentuk "penindasan politik" dari rezim yang berkuasa saat ini.
Pemerintah sendiri hingga kini belum memberikan komentar resmi mengenai keputusan Mahkamah Agung tersebut. Pejabat setempat hanya menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati setiap putusan yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan.
Dengan keputusan ini, mantan presiden yang pernah memimpin negara selama satu dekade ini kini resmi bebas setelah menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Kebebasan ini tentunya akan membuka lembaran baru dalam sejarah politik negara yang telah terbelah oleh kasus korupsi yang menjerat mantan pemimpin tertingginya tersebut.
Komentar (0)