31, 2026
Nasional

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN: Kita Ini Negara Hukum

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/31/6ae5446aa6def-gibran-komentari-pencabutan-gugatan-suket-di-ptun-di-masjid-jami-ar-ridho-jakarta-barat-jumat-31102026_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gibran: Kita Ini Negara Hukum, Putusan PTUN Menunjukkan Itu

Gubernur Jawa Timur Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadil dalam konteks negara hukum. Menanggapi pencabutan gugatan sengketa pendaftaran calon presiden (Capres) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gibran menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati proses hukum yang berjalan.

Gibran menyampaikan pandangannya saat ditemui di Masjid Jami Ar Ridho, Jakarta Barat, Jumat (31/10/2023). Menurutnya, langkah pencabutan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang patut diacuhkan dalam konteks negara hukum.

"Kita ini negara hukum, ya. Kalau sudah ada putusan pengadil, ya kita patuh. Kita tidak bisa main-main dengan hukum," ujar Gibran.

Kepatuhan terhadap Putusan Pengadil

Gibran menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, setiap pihak wajib menghormati dan mematuhi putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadil. Sikap ini, menurutnya, menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan menjalankan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum memiliki mekanisme yang jelas dan setiap pihak yang terlibat harus mematuhi mekanisme tersebut. "Kalau sudah ada putusan pengadil, ya kita harus patuh. Kalau tidak setuju ya melalui jalur hukum yang ada, tidak boleh main-main," tambahnya.

Gibran juga menyebutkan bahwa sikap menghormati putusan pengadil adalah bukti bahwa Indonesia telah mengedepankan prinsip negara hukum. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan harus diterima dan dijalani oleh semua pihak tanpa kecuali.

Reaksi terhadap Pencabutan Gugatan

Pencabutan gugatan oleh tim kuasa Prabowo Subianto terkait sengketa pendaftaran Capres di PTUN menjadi sorotan. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran menyebutnya sebagai langkah yang tepat. Ia menilai bahwa langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan proses demokrasi yang berjalan di Indonesia.

Pentingnya Stabilitas Hukum dan Demokrasi

Gibran menekankan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan demokrasi dalam konteks persiapan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, dengan adanya kepatuhan terhadap putusan pengadil dan proses hukum yang berjalan, Indonesia akan mampu menunjukkan kepada dunia bahwa negara ini mampu menjalankan sistem demokrasi dengan baik.

Gibran juga menyebutkan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan contoh yang baik bagi negara lain tentang bagaimana sebuah demokrasi dapat berjalan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Ini bukan hanya soal kita, tapi juga tentang citra Indonesia di mata dunia," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter