Kampung Ambon Digerebek Empat Kali Dalam Sebulan, 7 Orang Ditangkap
Sebuah operasi penegakan hukum yang intensitasnya tinggi dilakukan pihak kepolisian di wilayah Kampung Ambon, Jakarta. Dalam rentang waktu hanya sebulan terakhir, wilayah tersebut menjadi sasaran penggerebekan sebanyak empat kali oleh aparat kepolisian. Operasi ini menghasilkan penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal.
Operasi Berulang Kali
Kepala Polsek setempat, Komisaris Polisi Budi Santoso, mengungkapkan bahwa operasi-operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengamatan intelijen. "Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait meningkatnya aktivitas mencurigakan di kawasan ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan operasi penertiban," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/11).
Empat kali penggerebekan tersebut dilakukan pada rentang 1 November hingga 10 November 2023. Pada operasi pertama pada 1 November, polisi menangkap dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tiga hari kemudian, pada 4 November, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut.
Dua operasi selanjutnya dilakukan pada 7 dan 10 November. Pada operasi ketiga, polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam ajudan judi online, sedangkan pada operasi keempat, tiga orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari total tujuh orang yang ditangkap, polisi menyita berbagai barang buti yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan. "Kami berhasil menyita barang buti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram, ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp15 juta, serta dua unit sepeda motor hasil curanmor yang sedang disiapkan untuk dijual kembali," jelas Budi.
Para tersangka yang ditangkap berusia antara 20 hingga 35 tahun. Mereka telah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan memeriksa keterlibatan mereka dalam jaringan kriminal yang lebih luas. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tambak Budi mengenai tindakan hukum yang akan diambil.
Reaksi Warga
Operasi yang dilakukan polisi mendapat respons positif dari warga setempat. Menurut salah satu warga, Siti Aminah (45), operasi ini benar-benar dibutuhkan untuk mengembalikan situasi kamtibmas di kawasan yang sebelumnya sering dianggap sebagai tempat rawan kejahatan.
"Sebentar lagi akan memasuki akhir tahun, biasanya kriminalitas seperti curanmor meningkat. Harapan kami operasi ini bisa terus dilakukan dan bukan sekadar operasi simbolik. Kita butuh kepastian hukum yang nyata agar keamanan di sini bisa terjaga," ujar Siti.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Ahmad Fauzi, menyatakan apresiasinya terhadap langkah polisi. "Kami bersama RT dan RT lainnya akan terus mendukung operasi polisi. Kami juga akan meningkatkan komunikasi dengan warga untuk segera melaporkan hal mencurigakan kepada polisi," kata Ahmad.
Langkah Pencegahan
Kepolisian berencana untuk melakukan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dengan membentuk pos kamling yang dikelola oleh warga sendiri. "Kami akan membantu membentuk pos kamling yang dijaga oleh warga secara bergilir. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan kejahatan lainnya," jelas Budi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang. "Kami siap menerima laporan 24 jam melalui nomor layanan darurat. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat kita bisa menindaklanjutinya," tutup Budi.
Komentar (0)