02, 2026
Nasional

Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Dua pejabat tinggi di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilaporkan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan kode etik. Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Dedy Suryanto menjadi sorotan laporan yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Laporan ini menimbulkan polemik di kalangan aparat kepolisian dan menarik perhatian masyarakat luas.

Latar Belakang Laporan

Laporan terhadap Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo bermula dari insiden yang terjadi pada bulan lalu. Diketahui bahwa laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Budi Santoso (nama samaran), yang mengaku merasa dirugikan atas tindakan kedua pejabat tersebut. Budi menyampaikan laporannya secara langsung ke Propam Polri di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Dalam laporannya, Budi menuding Kapolda Jateng melakukan intervensi dalam proses penanganan sebuah kasus yang sedang ditangani Polres Sukoharjo. Ia juga menyebutkan adanya tekanan dari Kapolda kepada Kapolres Sukoharjo agar menyelesaikan kasus tersebut dengan cara yang tidak sesuai prosedur. "Saya melanggar etik karena ada tekanan dari atasan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, bahkan ada indikasi penyimpangan," ujar Budi dalam keterangannya.

Isi Laporan Detail

Isi laporannya cukup detail, menyinggung beberapa aspek penting dalam penanganan kasus oleh Polres Sukoharjo. Budi menuliskan bahwa ada instruksi langsung dari Kapolda Jateng kepada Kapolres Sukoharjo untuk memperlakukan tersangka dengan cara tertentu. "Ada petunjuk khusus dari bapak Kapolda agar kasus ini ditutup dengan cepat, meskipun ada bukti yang belum lengkap," demikian bunyi sebagian laporannya.

Selain itu, Budi juga menyebutkan adanya indikasi adanya praktik nepotisme dalam penempatan personel di Polres Sukoharjo. Ia menuding bahwa beberapa jabatan strategis di wilayah tersebut diisi oleh kerabat dekat Kapolres Sukoharjo. "Beberapa pejabat di bawahannya adalah kerabat dekat, dan ini jelas melanggar aturan tentang netralitas dan integritas," tambahnya.

Tanggapan Resmi Pihak Terkait

Sebagai respons atas laporan tersebut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komjen Pol. Agung Setya Budiman mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan verifikasi awal. Semua akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Agung dalam konferensi pers singkat.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi sendiri menyangkal keras tuduhan yang dilontarkan Budi. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasutan dan upaya mencemarkan nama baik institusi Polri. "Saya siap menghadapi proses ini. Saya yakin kebenaran akan terungkap. Tuduhan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka," kata Luthfi saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Dedy Suryanto juga mengeluarkan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, ia selalu menjalankan tugas secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus. "Saya mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada tekanan dari atasan untuk melakukan hal yang tidak sesuai aturan," ujar Dedy.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Insiden ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini. "Kompolnas akan mengawasi jalannya proses di Propam Polri. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan turun tangan," kata anggota Kompolnas, Drs. Harryanto Nitibaskara.

Di sisi lain, sejumlah aktivis anti korupsi mendukung langkah Budi melaporkan pejabat tersebut. Mereka melihat laporan ini sebagai langkah positif untuk membersihkan aparat kepolisian dari praktik tidak etis. "Ini bukan masalah individu, tapi tentang integrititas institusi. Harus ada penegakan hukum yang tegas," ujar aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri.

Kronologi dan Prosedur Selanjutnya

Kronologis insiden ini dimulai ketika Budi merasa dirugikan oleh tindakan Kapolres Sukoharjo dalam penanganan kasus yang menimpanya. Setelah merasa tidak puas dengan penanganan kasus, Budi mencoba mengajukan keberatan namun ditolak. Akhirnya, ia memutuskan untuk melapor ke Propam Polri.

Menurut prosedur, Propam Polri akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan yang diterima. Setelah itu, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut jika laporan terindikasi kebenarannya. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung kompleksitas kasus.

Bagaimanapun juga, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di tubuh Polri. Kejelasan proses dan keadilan dalam penanganan kasus ini menjadi kunci bagi masyarakat untuk mempercayai integrititas institusi kepolisian. Semua pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter