Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menjelaskan secara rinci aturan penindakan disinformasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2023. Penjelasan ini diberikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai batasan antara penyebaran informasi yang merugikan dengan ekspresi pendapat yang dijamin konstitusi.
Menurut Kemkomdigi, disinformasi yang akan ditindak meliputi informasi yang sengaja disebarkan untuk menipu, mengelabui, atau menimbulkan kepanikan di masyarakat. Informasi tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, disebarkan secara sengaja, dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau negara.
Kriteria Penindakan Disinformasi
Kemkomdigi menetapkan tiga kriteria utama yang menjadi dasar penindakan terhadap penyebar disinformasi. Pertama, informasi tersebut harus memiliki dampak negatif yang nyata, seperti mengancam keamanan nasional, menggangket ketertiban umum, atau merusak citra negara. Kedua, terdapat bukti kuat bahwa informasi tersebut sengaja disebarkan untuk tujuan tertentu. Ketiga, informasi tersebut telah diverifikasi oleh lembaga berita terpercaya atau lembaga verifikasi fakta resmi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara proporsional dan hanya terhadap informasi yang benar-benar berbahaya," ujar Deputi Komunikasi dan Informasi Publik Kemkomdigi dalam konferensi pers yang digelar kemarin.
Pembatasan Terhadap Kritik Sosial
Salah satu poin penting yang dijelaskan Kemkomdigi adalah bahwa kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik tidak akan termasuk dalam kategori disinformasi yang akan ditindak. Menurut mereka, ekspresi pendapat dan kritik konstruktif merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Kritik terhadap pemerintah yang dilakukan secara baik dan berdasarkan fakta akan tetap dilindungi. Yang kami tekankan adalah penyebaran informasi yang sengaja menyebar kebohongan dengan niat jahat," tambah Deputi tersebut.
Mekanisme Verifikasi dan Penanganan
Kemkomdigi menjelaskan bahwa mekanisme penanganan disinformasi dimulai dari laporan masyarakat melalui aplikasi Kominfo atau lembaga verifikasi fakta. Setelah menerima laporan, tim akan melakukan verifikasi informasi bersama lembaga verifikasi fakta terdaftar. Jika informasi terbukti disinformasi, maka akan ada tiga tahap penanganan.
Tahap pertama adalah pemberian imbauan atau peringatan kepada penyebar informasi. Jika tidak diindahkan, tahap kedua adalah pemblokiran konten secara sementara. Tahap ketiga adalah pemblokiran permanen dan penanganan hukum jika diperlukan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kesempatan koreksi kepada penyebar informasi sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.
Kolaborasi dengan Platform Media Sosial
Kemkomdigi juga menjelaskan bahwa kolaborasi dengan platform media sosial menjadi kunci dalam penanganan disinformasi. Platform media sosial diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengatasi penyebaran informasi palsu.
"Kami telah bekerja sama dengan berbagai platform untuk mengembangkan sistem deteksi dini disinformasi dan meningkatkan literasi digital pengguna. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat," kata Pejabat Komunikasi Kemkomdigi.
Tanggapan dari Kalangan Jurnalistik
Kalangan jurnalistik memberikan respons positif terhadap penjelasan dari Kemkomdigi. Mereka mengapresiasi kejelasan yang diberikan terkait batasan antara disinformasi dan kritik sosial. Namun, beberapa pihak tetap meminta transparansi dalam proses verifikasi dan penindakan.
Upaya Literasi Digital
Selain penindakan, Kemkomdigi juga mengungkapkan akan terus meningkatkan program literasi digital. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi informasi palsu dan menghindari penyebarannya secara tidak sadar.
Dengan penjelasan ini, Kemkomdigi berharap dapat mengurangi penyebaran disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Pemerintah terus berupaya mencari keseimbangan antara menjaga keamanan digital dan melindungi hak asasi warga negara.
Komentar (0)