29, 2026
Internasional

Negara Asal Perusahaan Tersangka Karhutla RI: Singapura-Malaysia-Korea

Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Negara Asal Perusahaan Tersangka Karhutla RI: Singapura-Malaysia-Korea

Negara Asal Perusahaan Tersangka Karhutla RI: Singapura-Malaysia-Korea

Penyidik Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal perizinan dan pembelian lahan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan ini, beberapa perusahaan yang menjadi tersangka berasal dari negara-negara tertentu, termasuk Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Temuan ini menunjukkan kompleksitas masalah karhutla yang tidak hanya melibatkan aktor lokal tetapi juga jaringan lintas batas negara.

Peran Perusahaan Asing dalam Karhutla Riau

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setidaknya tiga perusahaan dengan kantor pusat di luar negeri teridentifikasi memiliki keterlibatan dalam serangkaian aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla di Riau. Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam proses perizinan yang mencurigakan, pembelian lahan secara tidak transparan, serta operasional perkebunan yang melanggar standar pengelolaan lingkungan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa para tersangka dari perusahaan asing ini bekerja sama dengan beberapa oknum pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Mereka membayar suapan untuk mempercepat perizinan dan menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Riau, Rabu (15/3).

Mekanisme Jaringan Internasional

Mekanisme jaringan internasional ini beroperasi dengan cara perusahaan di luar negeri mendirikan anak perusahaan atau mitra bisnis di Indonesia. Anak perusahaan atau mitra ini kemudian mengajukan perizinan perkebunan kepada pemerintah daerah. Proses perizinan ini diduga disertai dengan praktik suapan kepada pejabat terkait.

Setelah mendapatkan izin, perusahaan kemudian melakukan pembelian lahan yang seringkali tidak sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam perizinan. Lahan yang diperoleh kemudian dibersihkan dengan cara dibakar, meskipun pemerintah telah melarang praktik ini. Penyidik menduga bahwa praktik ini dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan yang seharusnya dilakukan secara manual atau mekanis.

Tersangka dan Keterlibatan Negara Asal

Dari Singapura, teridentifikasi satu perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan dan minyak sawit. Perusahaan ini diduga memiliki anak perusahaan di Riau yang terlibat dalam pembelian lahan seluas 50.000 hektare. Penyidik telah memeriksa sejumlah dokumen transaksi dan menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari rekening perusahaan di Singapura ke rekening pejabat di Indonesia.

Sementara itu, dari Malaysia terdapat dua perusahaan yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Perusahaan ini diduga telah melakukan pembelian lahan secara bertahap dengan memanfaatkan kesalahan dalam penentuan batas wilayah antara provinsi dan kabupaten. Penyidik juga menemukan bukti bahwa perusahaan ini memiliki koneksi dengan pejabat tingkat tinggi di pemerintah daerah.

Dari Korea Selatan, satu perusahaan teknologi pertanian menjadi tersangka. Perusahaan ini diduga memasok peralatan dan teknologi untuk pengolahan lahan yang secara tidak sengaja memicu kebakaran. "Meskipun mereka tidak langsung membakar lahan, teknologi yang mereka pasang ternyata memiliki risiko tinggi menyebabkan kebakaran," jelas Budi.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Keterlibatan perusahaan asal ini dalam karhutla Riau memiliki dampak yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghasilkan polusi udara yang berdampak kesehatan, tetapi juga menghancurkan habitat flora dan fauna. Selain itu, aktivitas perkebunan ini juga mengancam keberadaan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk hidup.

Koordinator Jaringan Advokasi Hutan (JAH) Riau, Fitri Handayani, menilai bahwa temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing di sektor perkebunan. "Kita tidak melarang investasi, tetapi investasi itu harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat lokal," ujar Fitri.

Langkah Penyidik dan Tindakan Hukum

Saat ini, penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk direktur perusahaan asing, pejabat pemerintah daerah, dan beberapa pihak yang diduga menjadi perantara. Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang pidana pembakaran hutan dan lahan.

Penyidik juga telah mengembangkan alat bukti berupa dokumen perizinan, rekaman percakapan, dan keterangan saksi. "Kami sedang mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat," tambak Budi.

Kepala Polda Riau, Irjen Pol Ade Syam Indrahas, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, termasuk perusahaan asing. "Kami tidak akan mengenal adanya perusahaan asing atau lokal. Yang jelas, jika ada pelanggaran, hukum akan berlaku adil," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter