PDIP Usul Larangan Lahan Terdampak Karhutla Jadi Kebun: Termasuk Sawit
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan larangan pengubahan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi kebun. Usulan ini termasuk untuk lahan yang ditanami sawit. Fraksi PDIP dalam sidang paripurna DPR RI pada Rabu (15/11) menyampaikan bahwa perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kebun, terutama sawit, menjadi salah satu pemicu utama terjadinya karhutla di Indonesia.
Ketua Fraksi PDIP dalam DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan amendemen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rancangan itu, diusulkan adanya pasal larangan khusus bagi lahan yang pernah terdampak karhutla untuk diubah menjadi areal perkebunan.
"Kami melihat bahwa banyak lahan yang terbakar kemudian diubah menjadi kebun sawit. Ini menjadi siklus yang berbahaya. Lahan terbakar, lalu diubah menjadi perkebunan, lalu terjadi kebakaran lagi karena praktik penebangan dan pembakaran yang masih dilakukan," ujar Ribka dalam sidang paripurna tersebut.
Dampak Perubahan Fungsi Lahan
Ribka menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan, terutama sawit, telah berdampak signifikan terhadap meningkatnya risiko karhutla. Menurutnya, praktik penebangan dan pembakasan lahan masih banyak dilakukan oleh para pelaku perkebunan sebagai cara termurah untuk membersihkan lahan.
Ia menambahkan bahwa siklus ini tidak hanya berdampak pada kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun, tetapi juga merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Usulan Regulasi Baru
Dalam rancangan amendemen UU Kehutanan tersebut, PDIP mengusulkan adanya pasal baru yang secara tegas melarang pengubahan fungsi lahan yang pernah terdampak karhutla menjadi areal perkebunan. Usulan ini didasarkan pada hasil studi yang menunjukkan bahwa lahan yang pernah terbakar memiliki tingkat risiko tinggi untuk terbakar kembali.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan berarti melarang seluruh kegiatan perkebunan, melainkan mengarahkan pada praktik perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. "Kami mendukung pengembangan perkebunan yang tidak merusak lingkungan, seperti perkebunan yang tidak melakukan penebangan dan pembakasan," ujarnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Usulan ini mendapat berbagai respons dari pihak terkait. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan akan mempelajari secara mendalam usulan tersebut. Menurut Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono, kebijakan perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri sawit yang menjadi mata pencaharian jutaan petani.
Sebaliknya, Koalisi Perubahan untuk Kehutanan (KPK) menyambut baik usulan PDIP. Koordinator KPK, Yayan Sodiantara, mengatakan bahwa langkah ini merupakan langkah tepat untuk menghentikan siklus kebakaran hutan yang meresahkan.
Langkah Selanjutnya
Ribka menyatakan bahwa usulan ini akan dibawa dalam rapat koordinasi antar fraksi DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Ia berharap pada tahun 2024, rancangan amendemen UU Kehutanan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Komentar (0)