29, 2026
Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/29/6ae357b6ec5e0-kapolda-irjen-polisi-endar-priantoro-menampilkan-barang-bukti-kasus-kasus-karhutla_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Polisi Endar Priantoro mengumumkan telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perusahaan korporasi yang diduga terlibat dalam aksi pembukaan lahan dengan cara bakar.

Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sejak awal terjadinya karhutla beberapa waktu lalu. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa 33 orang dan dua perusahaan telah melanggar undang-undang terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

"Kita telah menetapkan 33 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus karhutla ini. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Rabu (28/10).

Dalil Hukum yang Dijerat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang larangan membakar hutan dan lahan. Pasal ini memberikan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran lingkungan. Pasal ini memberikan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolda menjelaskan bahwa bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik cukup kuat untuk menetapkan para tersangka. "Kita telah mengumpulkan bukti berupa kesaksian saksi, dokumen, barang bukti, dan hasil olah TKP yang menunjukkan adanya perbuatan pidana pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Modus Operandi Pelaku

Menurut penyidik, modus operandi yang umum digunakan oleh pelaku adalah membakar lahan dengan sengaja untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian. Beberapa pelaku juga diduga melakukan pembakaran untuk memudahkan akses perburuan liar.

"Beberapa lokasi kebakaran yang diselidiki menunjukkan pola pembakaran yang sengaja dilakukan. Ada beberapa titik api yang disinyalir dibuat secara sistematis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polda Kaltim, Kombes Pol Rudianto, yang ikut hadir dalam konferensi pers.

Tim penyidik juga menemukan adanya indikasi adanya kelompok terorganisir yang melakukan pembakaran lahan secara terencana. Kelompok ini diduga memiliki jaringan yang luas dan beroperasi di beberapa kabupaten di Kaltim.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Penetapan tersangka ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Koordinator Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Ahmad Sofyan, mengapresiasi tindak tegas Polda Kaltim dalam menangani kasus karhutla.

"Ini adalah langkah positif yang perlu didukung. Kami berharap penyidik dapat menelusuri hingga ke ujung dan tidak berhenti pada pelaku pelaksana saja. Peran perusahaan sebagai dalang utama juga perlu diungkap," ujar Ahmad.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, H Isran Noor, menyatakan dukungannya penuh terhadap penegakan hukum dalam kasus karhutla. Pemerintah Provinsi Kaltim berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, lanjut Kapolda, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui siapa di balik perbuatan tersebut. "Kita akan selidiki apakah ada oknum atau pihak lain yang memberikan instruksi atau mendanai kegiatan pembakaran ini," jelasnya.

Para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Kaltim. Selanjutnya, perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk tahap penuntutan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. "Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta melaporkan jika ada kecurigaan adanya aktivitas pembakaran di sekitar tempat tinggalnya," kata Argo.

Penetapan 33 tersangka ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum terkait karhutla di Kaltim. Pihak kepolisian berharap tindakan ini dapat menjadi deterren bagi pelaku lain yang berencana melakukan kegiatan serupa di masa depan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter