28, 2026
Nasional

Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Berland, 8 Orang Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim gabungan menggerebek Kampung Berland, Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak 8 orang diamankan petugas.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Berland, 8 Orang Ditangkap

Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Berland, 8 Orang Ditangkap

Operasi penangkapan besar-besaran dilakukan oleh Polda Metro Jaya di wilayah Kampung Berland, Jakarta Timur, pada Rabu (15/3) dini hari. Tim gabungan dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad Yani, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan terakhir. "Kami sudah melakukan pengintaian intensif terhadap lokasi tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengintaian, kami mendapat informasi bahwa rumah tersebut menjadi tempat berkumpulnya pengguna dan penjual narkotika," jelas Ahmad Yani dalam konferensi pers usai operasi.

Operasi Dilakukan Secara Mendadak

Operasi yang dimulai pukul 02.00 WIB ini dilakukan secara mendadak untuk menghindari kecurigaan tersangka. Tim gabungan terdiri dari anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan Brimob Polda Metro Jaya. Mereka menerobos pintu utama rumah dengan menggunakan alat pemecah pintu setelah mendapat perlawanan dari penghuni rumah.

"Saat kami masuk, mereka mencoba melarikan dira. Namun, karena sudah kami siapkan sebelumnya, semua penghuni rumah berhasil kita amankan tanpa ada korban luka," tambah Ahmad Yani. Dari delapan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia antara 20 hingga 35 tahun.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu-sabu, 500 gram ganja, 50 butir ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga hasil penjualan narkotika. Semua barang bukti itu diamankan untuk selanjutnya diperiksa di laboratorium forensik Polda Metro Jaya.

Menurut Ahmad Yani, modus operasi kelompok ini adalah dengan menggunakan rumah sewaan sebagai tempat transaksi narkotika. "Mereka beroperasi dengan sistem pesan antar. Pengguna yang ingin membeli narkotika akan menghubungi kontak yang sudah disediakan, lalu barang akan diserahkan oleh kurir yang berbeda," jelasnya.

Para Tersangka Dikenakan Pasal Berat

Kedelapan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1976 tentang Psikotropika yang membidani hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan lebih luas. Dari pengakuan awal, ada indikasi mereka terkait dengan jaringan narkoba internasional," ujar Ahmad Yani. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa latar belakang dan peran masing-masing tersangka dalam kegiatan narkoba tersebut.

Masyarakat Dapatkan Keamanan

Kepala Polres Jakarta Timur, AKBP Budi Santoso, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami bersyukur operasi ini berjalan lancar dan tidak ada korban. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat," kata Budi Santoso.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi tentang kegiatan mencurigakan di lingkungannya. "Kita tidak bisa sendiri melawan narkoba. Butuh peran aktif dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tambahnya.

Operasi ini adalah bagian dari program Polda Metro Jaya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Pihak berencana melakukan operasi serupa di beberapa lokasi lain yang diduga sebagai sarang narkoba. "Kami tidak akan berhenti sebelum narkoba benar-benar dieliminasi dari masyarakat," pungkas Ahmad Yani.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter