27, 2026
Ekonomi

Praktik Licik di Balik Tunggakan Pajak McLaren Ratusan Juta

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Praktik Licik di Balik Tunggakan Pajak McLaren Ratusan Juta

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan praktik licik yang dilakukan oleh pengendara mobil mewah McLaren yang menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menunjukkan adanya modus operandi yang cang dalam menghindari kewajiban pajak kendaraan bermotor yang semakin marak di kalangan pengendara mobil mewah.

Modus Penyembunyian Informasi

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim DJP, pengendara McLaren tersebut telah melakukan berbagai cara untuk menyembunyikan informasi kepemilikan kendaraan. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan palsu atau orang lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik sebenarnya.

Sumber terdekat dari DJP mengungkapkan bahwa mobil McLaren yang dimaksud telah terdaftar di luar kota dengan menggunakan alamat yang tidak jelas. "Kami menemukan bahwa alamat yang tercantum dalam STNK tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Hal ini sengaja dilakukan agar sulit untuk dilakukan pengecekan secara langsung," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu, pemilik juga diduga telah mengganti nomor rangka (chassis number) dan nomor mesin untuk menghindari identifikasi yang akurat. "Modus ini cukup rumit karena memerlukan akses ke bengkel resmi atau teknisi yang tidak beresiko," tambah sumber tersebut.

Nilai Tunggakan Mencapai Ratusan Juta

Berdasarkan perhitungan DJP, total tunggakan pajak untuk mobil McLaren tersebut mencapai lebih dari 200 juta rupiah. Angka ini terdiri dari tunggakan pajak kendaraan selama tiga tahun terakhir beserta denda yang dikenakan.

"Mobil dengan nilai miliaran rupiah seperti seharusnya membayar pajak yang proporsional. Namun, dengan berbagai modus yang dilakukan, pemilik menghindari kewajiban ini selama bertahun-tahun," jelas Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor, Ahmad Rizki.

DJP juga menemukan bahwa pemilik kendaraan tersebut tidak pernah menerima surat pemanggilan pajak karena alamat yang terdaftar tidak valid. "Kami telah berupaya berkali-kali untuk menghubungi pemilik, tetapi selalu gagal. Itulah mengapa kami harus melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan keberadaan sebenarnya dari mobil dan pemiliknya," tambah Ahmad Rizki.

Tindakan Hukum yang Dilakukan DJP

Setelah melalui penyelidikan yang intensif, DJP akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik sebenarnya dari mobil McLaren tersebut. Pemilik yang diketahui adalah seorang pengusaha muda di sektor properti ini akhirnya dipanggil untuk diperiksa.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan menemukan adanya bukti kuat bahwa ia sengaja menyembunyikan informasi kepemilikan kendaraan. Ini merupakan tindak pidana pajak yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta, Budi Santoso.

DJP juga telah menggembok mobil tersebut dan akan melakukan proses lelang untuk menutupi tunggakan pajak yang ada. "Mobil akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar tunggakan pajak. Jika masih ada sisa, maka akan dikembalikan kepada pemilik," jelas Budi Santoso.

Pencegahan Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pemilik kendaraan mewah yang berencana menghindar dari kewajiban pajak. DJP berencana meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan pengecekan lebih ketat terhadap kendaraan mewah.

"Kami akan meningkatkan verifikasi data kepemilikan kendaraan, terutama untuk kendaraan dengan nilai tinggi. Sistem digital juga akan kami perkuat untuk mencegah adanya pendaftaran dengan data tidak valid," tambah Budi Santoso.

DJP juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kendaraan mewah yang diduga menghindar pajak. "Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter