28, 2026
Ekonomi

Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/03/29/69c8abc8798b1-ilustrasi-coretax_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang pajak melalui program keringanan sanksi. Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada WP agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan, bahkan ada potensi penghapusan sanksi hingga 100 persen. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sadar dan terencana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat dan Banten I Gede Wira Sutha menjelaskan bahwa program keringanan sanksi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi beban mereka yang mengalami kesulitan.

Jenis Keringanan Sanksi yang Tersedia

Ada beberapa jenis keringanan sanksi yang dapat diikuti oleh WP, tergantung pada jenis utang pajak dan kondisi finansial WP. Beberapa jenis keringanan yang umum ditawarkan antara lain:

  1. Keringanan Sanksi Tunggakan Pajak (STP): WP dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan denda tunggakan pajak dengan syarat membayar pokok utang pajaknya sesuai jadwal yang disepakati.
  2. Keringanan Sanksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Khusus untuk WP badan yang mengalami kerugian, dapat memperoleh pengurangan sanksi dengan menunjukkan bukti kerugian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Keringanan Sanksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN): WP yang memiliki utang PPN dapat memohon keringanan dengan menunjukkan adanya kesulahan ekonomi yang sah.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat memperoleh keringanan sanksi, WP harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki utang pajak yang masih dalam masa penagihan: WP yang sudah masuk dalam tahap eksekusi pajak tidak dapat mengikuti program ini.
  2. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak: WP yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak tidak dapat mengajukan permohonan keringanan.
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis: Permohonan keringanan sanksi harus diajukan secara tertulis melalui sistem e-Filing atau secara langsung ke kantor DJP setempat.
  4. Menyertakan dokumen pendukung: WP harus melampirkan dokumen yang mendukung permohonan, seperti surat keterangan tidak mampu, laporan keuangan, atau dokumen lain yang relevan.
  5. Bersedia membayar pokok utang pajak sesuai jadwal: Setelah mendapatkan persetujuan keringanan, WP harus menyetor pokok utang pajak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Tata Cara Mengajukan Keringanan Sanksi

Prosedur pengajuan keringanan sanksi relatif sederhana dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah tata cara pengajuan keringanan sanksi yang dapat diikuti WP:

  1. Mempersiapkan dokumen pendukung: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan tidak mampu, laporan keuangan, dan dokumen lain yang relevan.
  2. Mengakses sistem e-FilingLogin ke akun e-Filing dan pilih menu permohonan keringanan sanksi. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Upload dokumen pendukungUpload semua dokumen pendukung yang telah disiapkan secara lengkap.
  4. Menunggu proses verifikasiSetelah pengajuan diajukan, tim DJP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang disampaikan.
  5. Menerima keputusanSetelah proses verifikasi selesai, WP akan menerima surat keputusan mengenai persetujuan atau penolakan permohonan keringanan.
  6. Membayar pokok utang pajakJika permohonan disetujui, WP wajib membayar pokok utang pajak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Manfaat Program Keringanan Sanksi

Program keringanan sanksi memberikan banyak manfaat bagi WP maupun negara. Bagi WP, program ini membantu mengurangi beban finansial akibut denda yang semakin menumpuk, serta memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus menghadapi sanksi berat. Selain itu, program ini juga membantu WP untuk memulihkan status kepatuhan perpajakannya.

Bagi negara, program ini efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak karena pokok utang pajak tetap terbayarkan, meskipun ada pengurangan atau penghapusan denda. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan jangka panjang karena WP merasakan adanya kemudahan dan kepastian hukum dari pemerintah.

Dengan adanya program keringanan sanksi, diharapkan semakin banyak WP yang tertib membayar pajak dan menguruti kewajiban perpajakannya. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP agar kepatuhan perpajakan di Indonesia terus meningkat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter