31, 2026
Politik

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, PKS Desak DPR Turun Tangan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/26/6adee049b8576-wapres-ri-gibran-rakabuming-raka_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, PKS Desak DPR Turun Tangan

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berdampak luas. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR turun tangan untuk menyelidiki kasus yang melibatan pejabat tertinggi negara ini. Partai berlambang bintang sabit itu menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam proses hukum yang melibatkan Wapres RI.

Menurut Wakil Ketua DPR Fraksi PKS, Haerul Jamal, kasus surat keterangan ijazah yang dimiliki Gibran perlu ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga legislatif. "Kami meminta DPR untuk turun tangan dalam hal ini. Apalagi jika ada indikasi adanya penyimpangan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat publik," ujar Haerul dalam konferensi pers, Rabu (25/10).

Isu Surat Keterangan Ijazah

Isu mengenai keabsahan surat keterangan ijazah Gibran muncul beberapa waktu lalu. Bepi pihak menuding bahwa Wapres RI tidak memiliki ijazah asli dari SMA Negeri 1 Surakarta, sehingga menggunakan surat keterangan ijazah untuk melengkapi persyaratan menjadi calon wali kota Surakarta pada Pilkada 2020.

Gibran sendiri telah membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah lulus dari SMA Negeri 1 Surakarta pada tahun 2002. "Saya sudah lulus SMA dengan baik. Itu hanya masalah administrasi kecil yang bisa diatasi," kata Gibran saat ditemui di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Namun, polemik semakin memanas ketika Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak terkait. Putusan ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai status keabsahan ijazah Gibran.

Respons PKS

Menanggapi putusan MA, PKS menilai bahwa adanya potensi ketidakjelasan dalam proses hukum ini perlu ditindaklanjuti oleh DPR. Menurut Haerul, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, termasuk dalam hal ini.

"Kami melihat ada potensi penyimpangan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat publik. DPR harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan independen guna memberikan kejelasan kepada publik," tegas Haerul.

PKS juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan pejabat negara. "Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Itu akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," tambahnya.

Reaksi Lainnya

Selain PKS, beberapa pihak lain juga memberikan respons terhadap putusan MA tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan MA yang menolak gugatan terkait ijazah Gibran. Menurut mereka, putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi Gibran.

"Kami percaya bahwa MA telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini bisa segera tuntas dan tidak terus digunakan untuk menyerang pejabat yang sedang bekerja untuk kemajuan bangsa," kata Ketua AMSI, Budi Santoso.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap netral dalam kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya belum menerima aduan resmi terkait kasus ijazah Gibran.

"KPK akan menunggu aduan resmi dari masyarakat atau pihak terkait. Jika ada bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang ada," ujar Ali.

Perspektif Hukum

Dari sisi hukum, kasus ini memang kompleks. Menurut seorang ahli hukum tata negara, Prof. Dr. H. Bambang Widodo SH MH, putusan MA yang menolak gugatan terkait ijazah Gibran sebenarnya telah memberikan kepastian hukum.

"MA sebagai pengadilan tinggi telah memberikan putusan final. Putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, jika ada bukti baru yang kuat, masih ada jalur judicial review yang bisa dilakukan," jelas Bambang.

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya tidak terus diperpanjang karena akan memberikan dampak negatif bagi stabilitas politik dan citra negara. "Lebih baik fokus pada kinerja Wapres dalam membantu program pemerintah daripada terus menggali masalah lama," tutupnya.

Sampai saat ini, kasus surat keterangan ijazah Gibran masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berbagai pihak terus memberikan perspektif dan respons masing-masing, menunjukkan betapa kompleksnya isu yang melibatkan pejabat negara di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter