02, 2026
Nasional

RS Polri Ungkap Jejak Kekerasan pada Jasad Balita 2 Tahun di Jaksel

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/11/02/6ae864db53ce1-dokter-spesialis-forensik-rs-polri-kramat-jati-dr-asri-megaratri-pralebda_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

RS Polri Ungkap Jejak Kekerasan pada Jasad Balita 2 Tahun di Jaksel

Rumah Sakit Pusat Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri) mengungkap jejak kekerasan yang ditemukan pada jasad seorang balita berusia dua tahun yang ditemukan tewas di wilayah Jakarta Selatan. Balita bernama Rizki Aldiansyah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (31/10/2023) lalu di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dokter Spesialis Forensik RS Polri, dr. Asri Megaratri Pralebda, menjelaskan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri menunjukkan adanya beberapa bekas kekerasan pada tubuh korban. "Kami menemukan beberapa luka memar di bagian kepala, wajah, dan tubuh bagian atas balita tersebut. Beberapa luka tersebut diduga bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan sengaja," ujar dr. Asri saat memberikan keterangan pers di RS Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Hasil Otopsi Menunjukkan Tanda-Tanda Kekerasan

Menurut dr. Asri, luka-luka yang ditemukan pada tubuh Rizki Aldiansyah cukup signifikan dan menunjukkan adanya penganiayaan berulang kali. "Ada luka memar di area perut, dada, dan punggung yang konsisten dengan tanda-tanda penganiayaan. Selain itu, kami juga menemukan pembengkakan pada area otak yang mengindikasikan adanya trauma kepala," jelasnya.

Dokter forensik ini menambahkan bahwa beberapa bekas kekerasan tersebut terlihat cukup baru, menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi tidak lama sebelum kematian balita. "Ada beberapa luka yang masih segar dan beberapa yang sudah mulai sembuh. Ini menunjukkan adanya pola penganiayaan berulang yang terjadi dalam jangka waktu tertentu," tambah dr. Asri.

Kronologi Kematian Balita

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Rizki Aldiansyah ditemuny dalam kondisi tidak bernyawa oleh ibunya, Siti Aminah (25), pada Selasa (31/10/2023) pagi. Ibu korban mengaku menemukan anaknya tidak bergerak setelah tidur semalam di dalam kamarnya.

Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Komisaris Polisi Rudi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. "Kami telah menetapkan ayah korban, Ahmad Fauzi (30), sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya sendiri. Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Rudi.

Motif Kekerasan dan Tersangka Ditetapkan

Menurut informasi yang diperoleh, motif kekerasan yang dilakukan oleh ayah korban diduga terkait dengan masalah emosi dan stres. "Tersangka mengakui sering kali merasa marah dan emosional karena masalah ekonomi. Menurut pengakuan tersangka, dirinya sering kali kehilangan kontrol saat anaknya menangis atau tidak mau menuruti perintahnya," jelas Kompol Rudi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti di rumah korban, termasuk sebuah alat yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan. "Kami menyita sebuah penggaris kayu yang cukup tebal dan beberapa benda lain yang memiliki kemungkinan digunakan sebagai senjata penganiayaan. Barang bukti ini akan kami periksa lebih lanjut di laboratorium forensik," tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Penanganan Hukum

Kasus kematian balita akibat kekerasan ini menuai reaksi banyak pihak di masyarakat. Aktivis perlindungan anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hardiyanto, mengaku prihatin dengan kejadian ini. "Ini sangat menyakitkan. Seorang anak yang seharusnya dilindungi dan dicintai justru menjadi korban kekerasan dari orang terdekatnya. KPAI akan memantau penanganan kasus ini hingga tuntas," ujar Hardiyanto.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddar menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak. "Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Kita harus menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan akan dipidana maksimal sesuai undang-undang," kata Burhanuddar dalam keterangannya.

Kasus ini kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya dengan dalil pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijalan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter