03, 2026
Internasional

4 WN China Diperiksa Imigrasi Terkait Kawin Pesanan di Lampung

Empat WN China diperiksa Imigrasi terkait dugaan kawin pesanan di Lampung. Kasus ini melibatkan dua perempuan Indonesia dan dugaan transaksi komersial.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

4 WN China Diperiksa Imigrasi Terkait Kawin Pesanan di Lampung

4 Warga Negara China Diperiksa Imigrasi Terkait Perkawinan Pesanan di Lampung

Empat warga negara (WN) China menjadi perhatian pihak Imigrasi setelah diketahui terlibat dalam kasus perkawinan pesanan di Provinsi Lampung. Para pria asing ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian mereka dan mengungkap kejanggalan dalam perkawinan yang mereka lakukan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Lampung, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa keempat WN China tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kecurigaan atas perkawinan yang mereka lakukan. Menurutnya, pola perkawinan yang dilakukan oleh keempat pria tersebut menunjukkan adanya indikasi kawin pesanan yang bertujuan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia secara tidak sah.

Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Penangkapan terhadap keempat WN China ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka. Petimun lokal yang menjadi perantara dalam perkawinan tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. "Kami mendapat laporan dari warga setelah melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait dokumen pernikahan yang tidak sesuai prosedur," terang Budi.

Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pria asing ini langsung dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku telah menikahi warga Indonesia setelah disepakati melalui perantara dengan imbalan sejumlah uang. "Mereka mengakui telah membayar sejumlah uang kepada perantara untuk menyelenggarakan pernikahan dengan warga Indonesia tujuannya untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia," jelas Budi.

Mekanisme Kawin Pesanan yang Terungkap

Menurut informasi yang diperoleh, mekanisme kawin pesanan yang dilakukan oleh keempat WN China ini terjadi melalui jaringan perantara yang tersebar di beberapa daerah. Perantara bertindak sebagai penengah yang menyambungkan WN China dengan warga Indonesia yang bersedia menikah demi imbalan finansial.

Prosesnya dimulai dengan penandatanganan perjanjian antara pria asing dan perantara. Setelah itu, perantara mencari calon istri yang bersedia menikah dengan imbalan uang. Biasanya, imbalan yang diberikan berkisar antara 50 hingga 100 juta rupiah kepada perempuan Indonesia yang bersedia menikah. Setelah pernikahan diselenggarakan, pria asing kemudian mengajukan izin tinggal di Indonesia dengan alasan telah menikah warga Indonesia.

Keempat WN China yang diamankan ini berusia antara 35 hingga 45 tahun dan telah tinggal di Indonesia selama berbulan-bulan dengan status kunjungan wisata. Mereka diketahui tinggal di beberapa wilayah di Lampung dengan pola hidup yang mencurigakan.

Tindakan Hukum yang Akan Ditempuh

Kepala Kantor Imigrasi Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas keempat WN China ini jika terbukti bersalah dalam kasus kawin pesanan. "Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka akan dideportasi dan masuk dalam daftar hitam imigrasi," tegas Budi.

Selain itu, pihak Imigrasi juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan kawin pesanan yang lebih luas. "Kami akan bekerja sama dengan Satreskrim Polri untuk mengungkap jaringan ini hingga ke tingkat pengatur. Kami yakin ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," tambahnya.

Untuk sementara waktu, keempat WN China ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Lampung. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyakit yang dapat membahayakan masyarakat Indonesia.

Dampak Negatif Kawin Pesanan

Kasus kawin pesanan yang melibatkan WN China ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Kepala Imigrasi mengingatkan bahwa kawin pesanan dapat membahayakan keamanan nasional karena potensi adanya pemanfaatan status keimigrasian untuk kegiatan ilegal.

Untuk mencegah praktik semakin marak, pihak Imigrasi meminta masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait kawin pesanan. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik kawin pesongan di lingkungannya," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter