28, 2026
Politik

Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik

Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan mendukung revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi korupsi, termasuk delik baru seperti under invoicing dan trading influence.]]>

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik

Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik

DPR RI melalui Badan Anggaran (Baleg) mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dukungan ini ditujukan untuk memperluas cakupan delik dalam undang-undang anti korupsi, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Anggota Baleg menilai bahwa revisi ini perlu dilakukan agar respons hukum terhadap berbagai bentuk korupsi dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Alasan Dukungan terhadap Revisi UU Tipikor

Ketua Baleg DPR RI, Saggaff Yusuf, mengungkapkan bahwa revisi UU Tipikor menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Menurutnya, korupsi telah berevolusi dengan berbagai modus baru yang memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum.

"Kita melihat bahwa praktik korupsi semakin canggih dan bervariasi. Ada korupsi dalam pengelolaan data pribadi, korupsi lingkungan hidup, dan korupsi yang terkait dengan transformasi digital. UU Tipikor yang ada belum secara eksplisit mengatur hal-hal tersebut," ujar Saggaff dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota Baleg lainnya, Azis Syamsudin. Ia menegaskan bahwa revisi UU Tipikor tidak berarti melonggarkan penegakan hukum, melainkan memperkuat alat hukum untuk menangani korupsi secara lebih holistik. Azis menyoroti pentingnya memasukan korupsi lintas sektoral dan korupsi yang merusak lingkungan sebagai bentuk delik baru dalam undang-undang ini.

Isi Utama Rancangan Revisi

Berdasarkan rancangan revisi yang sedang dibahas, terdapat beberapa poin utama yang akan diubah dalam UU Tipikor. Pertama, perluasan cakupan tindak pidana korupsi dengan memasukan korupsi dalam penggunaan teknologi informasi dan data pribadi. Kedua, pemberatan sanksi bagi koruptor yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat dalam jumlah besar.

Ketiga, penguatan mekanisme aset recovery atau pemulihan kerugian negara. Keempat, penyempurnaan mekanisme pelaporan dan perlindungan pelapor (whistleblower). Kelima, penyesuaian sanksi bagi oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa revisi ini juga akan memperhatikan aspek restorative justice atau keadilan restorative. Dalam hal ini, koruptor diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian sebagai bagian dari proses hukum.

Tanggapan dari Kalangan Eksternal

Rencana revisi UU Tipikor ini mendapat berbagai respons dari kalangan eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif rencana revisi ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa revisi ini akan memperkuat tugas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"UU Tipikor yang lebih komprehensif akan membantu KPK dalam menindaklanjuti berbagai kasus korupsi yang kompleks. Khususnya dalam hal pembuktian dan pemulihan aset," ujar Alexander.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Indonesia menyatakan kekhawatirannya terkait potensi longgarnya sanksi dalam revisi ini. Koordinator Divisi Hukum LSM Transparansi Indonesia, Febri Diansyah, mengingatkan agar revisi tidak mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi.

"Kami mendukung perluasan delik, namun tetap menekankan perlunya sanksi yang tegas dan proporsional. Jangan sampai revisi ini mengarah pada penurunan efektivitas pemberantasan korupsi," tutur Febri.

Proses dan Jadwal Pembahasan

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan rancangan revisi UU Tipikor akan dimulai pada masa sidang II tahun 2023. Baleg DPR akan melakukan rapat-rapat internal terlebih dahulu untuk menyusun pandangan bersama sebelum membahas bersama Komisi III yang menjadi komisi perwakilan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyampaikan dukungannya terhadap rencana revisi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membantu DPR dalam proses pembahasan agar diperoleh undang-undang yang mampu memberikan solusi nyata bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan revisi UU Tipikor dapat segera disahkan menjadi undang-undang baru yang lebih efektif dalam memberantas korupsi. Ke depannya, Indonesia diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter