27, 2026
Politik

DPR Wanti-wanti Potensi Kepentingan Asing di RUU Perampasan Aset

Galih Pratama
Galih Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Wanti-wanti Potensi Kepentingan Asing di RUU Perampasan Aset

DPR RI menyoroti potensi intervensi kepentingan asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemulihan Aset. Komisi III DPR mengungkapkan bahwa RUU perampasan aset yang sedang dibahas memiliki potensi untuk dimanipulasi oleh pihak asing jika tidak dilengkapi dengan mekanisme yang ketat.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan terkait potensi kelemahan RUU ini. Menurutnya, RUU ini perlu diperkuat untuk mencegah adanya intervensi dari kepentingan asing yang dapat merugikan kepentingan nasional.

"Kami khawatir ada potensi dimanipulasi oleh kepentingan asing karena mekanisme yang ada masih terbuka," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, Rabu (15/3).

Mekanisme yang Dianggap Rentan

Dalam RUU yang sedang dibahas, terdapat beberapa pasal yang dianggap memiliki potensi untuk dimanipulasi. Salah satunya adalah terkait mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Komisi III menilai bahwa mekanisme ini masih terlalu umum dan dapat disalahgunakan oleh pihak asing untuk menargetkan aset milik negara atau pejabat publik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait proses pengadilan yang mungkin tidak sejalan dengan hukum di Indonesia. Beberapa pihak khawatir bahwa RUU ini dapat menjadi alat bagi negara lain untuk mengeksekusi perampasan aset tanpa melalui prosedur yang jelas dan adil.

"Kami meminta agar dalam RUU ini diatur secara jelas mengenai perlindungan terhadap aset negara dan warga negara yang menjadi korban tindak pidana pencucian uang," tambah Bambang.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah menyatakan siap menerima masukan dari DPR untuk memperkuat RUU tentang Pemberantasan TPPU dan Pemulihan Aset. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa ada beberapa poin dalam RUU yang masih perlu diperjelas guna mengantisipasi potensi manipulasi.

"Kami bersedia melengkapi RUU ini dengan mekanisme yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan nasional. Ada beberapa pasal yang masih perlu diperbaiki berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders lainnya," ujar Yasonna.

Pemerintah menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Persiapan untuk Penyempurnaan RUU

DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk tim gabungan yang akan menyelesaikan penyempurnaan RUU ini. Tim tersebut akan terdiri dari anggota DPR, pejabat dari pemerintah, serta para ahli hukum dan praktisi hukum tindak pidana ekonomi.

"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasal dalam RUU ini. Tim gabungan akan menyiapkan draf revisi yang akan dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya," kata Bambang Wuryanto.

Menurut rencana, RUU tentang Pemberantasan TPPU dan Pemulihan Aset akan selesai disahkan pada akhir tahun 2023. Sebelum disahkan, RUU ini akan melalui berbagai tahap pembahasan di DPR untuk memastikan bahwa semua potensi kelemahan telah ditangani dengan baik.

Konteks Internasional

Pembahasan RUU ini juga harus mempertimbangkan konteks internasional, terutama terkait kerja sama antar negara dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) diwajibkan untuk memiliki undang-undang yang sejalan dengan standar internasional.

"Namun, standar internasional tidak berarti mengabaikan kepentingan nasional. Kita harus menemukan titik temu antara kewajiban internasional dengan perlindungan terhadap kepentingan bangsa," tambah Yasonna Laoly.

DPR menekankan bahwa dalam menjalankan kerja sama internasional, Indonesia harus memegang teguh prinsip kedaulatan hukum dan tidak membiarkan diri dipengaruhi oleh tekanan dari negara lain.

Target Akhir Tahun

Dengan target disahkannya RUU ini pada akhir tahun 2023, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan. Komisi III akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait guna mengumpulkan masukan sebanyak mungkin.

"Kita harus memastikan RUU ini menjadi instrumen efektif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang sekaligus melindungi kepentingan nasional dari potensi manipulasi," pungkas Bambang Wuryanto.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Pratama

Menulis tentang kesehatan lingkungan, polusi, dan gaya hidup hijau.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter