Bencana Susulan, Mendagri Ungkap Pemda Bisa Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pemerintah daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk menetapkan status tanggap darurat bencana susulan setelah bencana utama terjadi. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2023). Menurutnya, meskipih sudah berada dalam fase penanganan pasca bencana, Pemda tetap memiliki hak untuk mengaktifkan status tanggap darurat jika terjadi bencana susulan yang signifikan.
Kewenangan Pemda dalam Menangani Bencana Susulan
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam mengelola bencana yang terjadi di wilayahnya. Termasuk dalam hal ini adalah menetapkan status tanggap darurat jika diperlukan. "Meskipun bencana utama sudah dinyatakan selesai, namun jika terjadi bencana susulan yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, Pemda berhak untuk kembali menetapkan status tanggap darurat," ujar Tito.
Mendagri mencontohkan beberapa bencana yang sering terjadi secara beruntun seperti banjir yang diikuti longsor, atau gempa bumi yang diikuti tsunami. Dalam situasi seperti ini, Pemda tidak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk mengambil keputusan. "Kecepatan respons sangat penting dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemda diimbau untuk proaktif dalam mengambil keputusan," tambahnya.
Mekanisme Penetapan Status Tanggap Darurat
Menurut Tito, mekanisme penetapan status tanggap darurat bencana susulan relatif sama dengan penetapan status tanggap darurat pada umumnya. Pemda perlu melakukan asesmen dini mengenai dampak bencana susulan yang terjadi. Asesmen ini mencakup jumlah korban, kerusakan infrastruktur, dampak terhadap perekonomian masyarakat, serta potensi bahaya yang masih mengancam.
"Setelah asesmen selesai, bupati/wali kota dapat menetapkan status tanggap darurat melalui surat keputusan. Status ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan," jelas Tito. Ia menambahkan bahwa penetapan status ini harus didukung data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Peran Pemerintah Pusat
Meskipun Pemda diberikan kewenangan penuh, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap akan mendukung seluruh upaya penanggulangan bencana. Pemerintah pusat akan siap memberikan bantuan logistik, personel, serta dukungan finansial jika Pemda menetapkan status tanggap darurat.
"Kami dari kementerian akan koordinasi dengan Pemda untuk memastikan semua kebutuhan penanggulangan bencana terpenuhi. Kami juga akan memantau perkembangan situasi secara berkala," kata Tito. Ia mengimbau agar Pemda selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Persiapan Menghadapi Musim Bencana
Dengan semakin maraknya bencana alam di Indonesia, Tito mengimbau Pemda untuk mempersiapkan diri sejak dini. Pemda diminta melakukan pemetaan daerah rawan bencana, menyusun rencana pengungsian, serta melatih tim tanggap darurat di tingkat desa/kelurahan.
"Jangan menunggu bencana terjadi baru beraksi. Persiapan yang matang adalah kunci untuk mengurangi dampak bencana," pesan Tito. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya bencana dan cara menghadapinya.
Tanggung Jawab Pemda
Tito menegaskan bahwa tanggung jawab Pemda dalam penanggulangan bencana tidak berhenti setelah bencana utama selesai. Pemda harus tetap waspada dan siap menghadapi bencana susulan yang mungkin terjadi. "Kewenangan yang diberikan ini juga sekaligus menjadi tanggung jawab. Pemda harus bijak dalam menggunakannya demi kepentingan masyarakat," tutup Tito.
Sejak awal tahun 2023, Indonesia telah diguncang oleh sejumlah bencana alam yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material. Beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masih dalam proses pemulihan pasca bencana. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan respons Pemda dalam menghadapi bencana susulan akan lebih cepat dan efektif.
Komentar (0)