31, 2026
Ekonomi

Bupati Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak

Bupati Bogor, Ade Yasin, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/3) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan upah pungut pajak. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan berlangsung sekitar delapan jam.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengonfirmasi bahwa Ade Yasin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Bogor, Nanang Ruskandar. Namun, ia menegaskan bahwa status pemeriksaan tersebut bisa berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kronologi Kasus Pemotongan Upah Pungut Pajak

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik pemotongan upah bagi para pemungut pajak di Kabupaten Bogor. Menurut informasi yang beredar, para pemungut pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengalami pemotongan gaji secara tidak wajar.

Penyelidikan awal oleh KPK menunjukkan bahwa ada dugaan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Diduga, para pejabat tersebut memotong sebagian upah para pemungut pajak dengan dalih biaya operasional dan kebutuhan administrasi.

Selain Bupati Bogor, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat di Dispenda Kabupaten Bogor dan beberapa mantan pemungut pajak. Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya mengaku mendeklarasikan sebagian gajinya kepada atasannya.

Respon Pemerintah Daerah

Setelah menjalani pemeriksaan, Ade Yasin mengatakan bahwa ia bersedia membantu proses penyelidikan yang dilakukan KPK. "Saya bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujurnya gunaproses hukum yang berjalan," ujarnya usai diperiksa.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, dalam sambutannya sebelumnya, Ade Yasin menegaskan pihaknya akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Pandangan Ahli Hukum

Menurut ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Bivitri Susanti, kasus pemotongan upah ini termasuk tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan mencuri hak karyawan. "Pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas dan sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan merugikan karyawan," jelasnya.

Menurutnya, KPK perlu menyelidiki alur dana yang terlibat dalam kasus ini. "Perlu ditelusuri alur dana dari mana uang pemotongan gaji tersebut disalurkan dan ke arah mana uang tersebut digunakan," tambahnya.

Tindak Lanjut Penyelidikan

KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

KPK menegarkan kembali komitmennya dalam memberantas segala bentuk korupsi di tingkat pusat maupun daerah. "Tidak ada yang dikecualikan dalam pemberantasan korupsi. Semua kasus akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Firli Bahuri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter