03, 2026
Nasional

Data Kemenhub: Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi Tak Uji Kir 6 Tahun

Kecelakaan truk molen di Bekasi menewaskan enam orang. Kemenhub ungkap truk tidak uji berkala selama enam tahun.]]>

Galih Pratama
Galih Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Data Kemenhub: Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi Tak Uji Kir 6 Tahun

Data Kemenhub: Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi Tak Uji Kir 6 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap data mengejutkan terkait kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Bekasi, Jawa Barat. Truk bermuatan beton yang menabrak kerumunan warga tersebut tercatat belum melalui uji Kendaraan Bermotor Ringan (KIR) selama enam tahun terakhir. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan operasional kendaraan berat di jalanan Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan, Adi Sucipto, mengatakan bahwa data resmi menunjukkan truk dengan nomor polisi B 1230 UZ terakhir kali mengikuti uji KIR pada tahun 2017. "Menurcat data kami, kendaraan ini belum pernah diperiksa KIR sejak enam tahun terakhir. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/6).

Kelalaian dalam Pemeriksaan Kendaraan

Uji KIR merupakan syarat wajib bagi kendaraan bermotor di Indonesia untuk memastikan kelayakan operasional dan keselamatan. Untuk kendaraan truk, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Kelalaian pemilik truk dalam melaksanakan uji KIR ini menunjukkan adanya praktik yang membahayakan keselamatan publik.

Menurut data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat ribuan kendaraan berat di Indonesia yang sering kali melewatkan jadwal uji KIR. "Masalah ini tidak hanya terjadi di Bekasi. Kami mendapati banyak kendaraan truk, terutama yang digunakan untuk proyek konstruksi, sering kali tidak memenuhi persyaratan KIR," jelas Kepala Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiawan.

Proses Pemeriksaan KIR yang Harus Dilakukan

Uji KIR untuk kendaraan berat meliputi pemeriksaan komprehensif mulai dari sistem rem, suspensi, hingga emisi gas buang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.

"Truk yang baru saja menabrak kerumunan di Bekasi seharusnya menjalani serangkaian pemeriksaan rutin. Termasuk pemeriksaan rem yang efektif, sistem kemudi yang responsif, dan beban yang tidak melebihi kapasitas maksimal," jelas Ahli Keselamatan Lalu Lintas dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Ahmad Fauzi.

Tanggung Jawab Pemilik dan Operator

Dalam kasus truk molen di Bekasi, penyelidikan awal menunjukkan bahwa pemilik kendaraan adalah perusahaan konstruksi swasta. Perusahaan ini diduga telah mengabaikan jadwal uji KIR demi menghemat biaya operasional.

"Biaya uji KIR untuk truk memang tidak sedikit, namun ini bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan. Pemilik kendaraan dan operator harus memahami bahwa kelalaian mereka dapat menelan korban jiwa," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Rudi Santoso.

Langkah Pencegahan dan Tindakan Hukum

Mengantisipasi kejadian serupa, Kemenhub berencana meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat. "Kami akan melakukan operasi yustisi di sejumlah titik penyeberangan dan proyek konstruksi untuk memastikan semua kendaraan telah melalui uji KIR," kata Adi Sucipto.

Sementara itu, dalam kasus Bekasi, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka. "Pengemudi juga akan kita periksa apakah ia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan apakah ia terlatih mengendarai kendaraan berat," tambah AKBP Rudi Santoso.

Dampak Kecelakaan dan Tuntutan Masyarakat

Kecelakaan yang menewaskan setidaknya lima orang dan melukai puluhan lainnya ini telah memicu protes dari masyarakat. Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk lebih tegas dalam menindak pelaku yang mengabaikan keselamatan lalu lintas.

"Kami tidak ingin lagi kejadian serupa terjadi. Pemerintah harus menunjukkan tindakan nyata, bukan hanya janji-janji kosong," ujar Ketua LSM Lalu Lintas Aman, Siti Nurhaliza, dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor DPRD Bekasi.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Keselamatan

Berdasarkan kasus ini, beberapa rekomendasi telah diajukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Pertama, pemerintah perlu memperketas sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan uji KIR. Kedua, perlu dibentuk tim khusus yang mengawasi operasional kendaraan berat di proyek konstruksi.

"Kami juga merekomendasikan pemasangan alat pemantau elektronik (black box) pada kendaraan berat untuk memantau kecepatan dan perilaku mengemudi," tambah Dr. Ahmad Fauzi.

Kesimpulan

Kecelakaan maut di Bekasi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan kendaraan berat di Indonesia. Data Kemenhub yang mengungkap truk molen belum mengikuti uji KIR selama enam tahun menunjukkan praktik yang membahayakan. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk memastikan semua kendaraan beroperasi dalam kondisi aman demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Pratama

Menulis tentang kesehatan lingkungan, polusi, dan gaya hidup hijau.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter