01, 2026
Nasional

Ditangkap, Pembunuh Wanita Terikat dalam Parit di Lampung Sepupu Korban

Pelaku pembunuhan Lilis Pitriani ditangkap. Pelaku yang merupakan sepupu korban, mengaku memukulnya dengan balok sebelum membuang tubuhnya ke parit.]]>

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ditangkap, Pembunuh Wanita Terikat dalam Parit di Lampung Sepupu Korban

Ditangkap, Pembunuh Wanita Terikat dalam Parit di Lampung Sepupu Korban

Polisi Reserse Kriminal Umum (Polureskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Fitri (25) yang ditemukan tewas terikat dalam parit di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pelaku pembunuhan ternyata adalah sepupu korban sendiri, yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya pada Sabtu (15/1) lalu. Keluarga korban yang khawatir akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung setelah mencari korban di beberapa tempat namun tidak ditemukan. Laporan tersebut menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penemuan Mayat Korban

Tim penyidik dari Polresta Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKBP Budi Santoso melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi dan analisis lokasi, tim berhasil menemukan mayat korban terbungkus karung dan terikat dalam parit di kawasan perkebunan sawit yang terletak di Jalan Raya Way Halim, Minggu (16/1) pagi.

Tim identitas Polresta Bandar Lampung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum et autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas akibat dibacok dengan senjata tajam di bagian leher dan dada. Selain itu, terdapat tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh korban yang menunjukkan adanya perlawanan sebelum pembunuhan terjadi.

Pelaku adalah Sepupu Korban

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Pelaku ternyata adalah sepupu korban, bernama Ahmad (28), warga asal Desa Way Jepara, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Saat diamankan, pelaku awalnya membantah perbuatannya. Namun, setelah dilakukan interogasi dan ditemukan bukti-bukti forensik di lokasi pembunuhan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku membunuh korban karena dendam lama yang terbawa sejak masa kecil.

Motif Pembunuhan

Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan terjadi pada Sabtu (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Pelaku yang saat itu sedang mabuk datang ke kos-kosan korban dengan alasan ingin berbicara.

Set membacok korban, pelaku membawa mayat korban ke lokasi perkebunan sawit menggunakan sepeda motor. Pelaku mengaku membungkus mayat dengan karung dan menaruhnya ke dalam parit untuk menyembunyikan bukti pembunuhan.

Proses Hukum Selanjutnya

Kepolisian telah menetapkan Ahmad sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau pidana mati.

Kasus ini menunjukkan betapa rawannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering terjadi di masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, keluarga korban masih dalam keadakan syok dan trauma atas kejadian tragis ini. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman yang sepadan atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter