02, 2026
Teknologi

DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026

DJP menjelaskan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. SPP-TDLN dirancang untuk keadilan dan kepastian dalam transaksi digital luar negeri.]]>

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026

DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh platform GOTO-Lazada mulai tanggal 9 November 2026. Klarifikasi ini diberikan sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan dan kebingungan yang muncul di masyarakat terkait implementasi kebijakan pajak digital yang akan diberlakukan.

Dalam siaran pers yang diterima, Kepala DJP Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak bagi transaksi di platform digital seperti GOTO-Lazada merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyediaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dilakukan secara Elektronik.

Dasar Hukum dan Implementasi

Dasar hukum pelaksanaan pajak bagi platform digital seperti GOTO-Lazada adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pasal 109 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa Penyedia Jasa Elektronik (PJE) wajib memungut dan menyetor PPN atas transaksi yang dilakukan melalui platformnya.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk GOTO-Lazada, untuk memastikan implementasi berjalan lancar. "Kami telah melakukan berbagai asesmen dan simulasi untuk memastikan sistem yang kami buat dapat menjangkau seluruh transaksi yang dilakukan secara online," ujar Suryo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (10/11/2023).

Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan

Menurut Suryo, mekanisme pemungutan PPN oleh GOTO-Lazada akan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah dibangun. "Sistem yang kami kembangkan akan secara otomatis menghitung dan memungut PPN dari setiap transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di platform," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa GOTO-Lazada sebagai PJE wajib membuat faktur pajak elektronik (FPE) untuk setiap transaksi yang terjadi. FPE ini akan menjadi bukti pemungutan pajak yang sah dan dapat digunakan oleh penjual dan pembeli untuk keperluan pelaporan pajak masing-masing.

DJP juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan dari GOTO-Lazada dan seluruh penjual yang menggunakan platform tersebut. "Kami akan melakukan verifikasi data secara berkala untuk memastikan semua transaksi telah dilaporkan dengan benar," tambah Suryo.

Dampak bagi Penjual dan Pembeli

Dampak pemberlakuan kebijakan ini dirasakan oleh para penjual dan pembeli di platform GOTO-Lazada. Bagi penjual, terdapat kewajiban baru dalam pelaporan pajak, sementara bagi pembeli, harga barang mungkin akan mengalami penyesuaian karena adanya beban pajak.

Budi Santoso, sepenjual online di platform GOTO-Lazada, mengungkapkan kekhawatirannya terkait implementasi kebijakan ini. "Saya khawatir bi administrasi dan pelaporan akan menjadi lebih rumit. Selain itu, harga barang mungkin akan naik karena adanya beban pajak," ujar Budi.

Sementara itu, Ratna Dewi, seorang pembelian online, menyatakan bahwa ia memahami perlunya pemberlakuan pajak di platform digital. "Memang adanya pajak wajar, asalkan tarifnya tidak memberatkan dan mekanismenya jelas," kata Ratna.

Persiapan GOTO-Lazada

GOTO-Lazada sebagai platform yang terkena dampak kebijakan ini telah menyatakan siap melakukan implementasi. Chief Financial Officer (CFO) GOTO-Lazada, David Li, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai persiapan sejak awal tahun 2023.

Ia menambahkan bahwa GOTO-Lazada akan bekerja sama dengan DJP untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para penjual dan pengguna platform. "Kami akan menyediakan panduan dan bantuan teknis bagi para penjual yang membutuhkan," tambah David.

Tanggapan Asosiasi E-commerce

Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) memberikan respons terhadap pemberlakuan kebijakan ini. Ketua Umum IdEA, Harry Sasongko, menyatakan dukungan terhadap implementasi pajak di platform digital, namun meminta adanya sosialisasi yang lebih intensif.

Harry menambahkan bahwa IdEA akan berkoordinasi dengan DJP untuk menyelenggarakan sosialisasi bagi para penjual dan pengguna platform digital. "Kami akan membantu menyebarkan informasi secara menyeluruh agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," tambahnya.

Masa Transisi dan Edukasi

DJP menegaskan bahwa akan ada masa transisi sebelum kebijakan sepenuhnya diberlakukan pada 9 November 2026. Selama masa transisi, DJP akan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para penjual dan pengguna platform digital.

Ia menambahkan bahwa DJP akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif atau keringanan sanksi bagi para penjual yang melakukan kesalahan akibat kurangnya pemahaman mengenai kebijakan baru. "Kami memahami bahwa ada masa adaptasi bagi para penjual, sehingga kami akan memberikan toleransi tertentu selama masa transisi," ucap Suryo.

Target Penerimaan Pajak

DJP menargetkan penerimaan pajak dari implementasi kebijakan ini dapat meningkat signifikan. Menurut proyeksi DJP, penerimaan PPN dari transaksi digital dapat mencapai Rp 50 triliun per tahun setelah kebijakan sepenuhnya diberlakukan.

Ia menambahkan bahwa DJP akan terus melakukan inovasi dan peningkatan sistem untuk memastikan semua transaksi digital dapat dijangkau oleh sistem pajak. "Kami akan terus berinovasi dalam pengawasan dan pemungutan pajak di sektor digital untuk memastikan kepatuhan maksimal dari seluruh pemain di industri ini," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter