DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum 15 Desember
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemulihan Aset Negara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU) dan/atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum 15 Desember 2023. Target ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Haryo Bawono, setelah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah dan unsur ad hoc untuk membahas RUU tersebut.
Menurut Bambang, RUU yang selama ini menjadi perdebatan panjang di kalangan praktisi hukum dan pemerintah ini, diharapkan bisa segera disahkan guna memperkuat upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Kita berharap RUU ini bisa disahkan pada masa sidang Oktober-November sehingga bisa berlaku efektif sebelum akhir tahun 2023," ujar Bambang seusai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Isi Pokok RUU Perampasan Aset
RUU Pemulihan Aset Negara ini mengatur tentang perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Aset yang akan dirampas meliputi seluruh harta kekayaan tersangka yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Dalam RUU ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan konfiskasi aset tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang.
"Sistem yang akan diterapkan adalah sistem konfiskasi perdata atau civil forfeiture, di mana seseorang yang memiliki aset yang tidak dapat menjelaskan asal-usulnya secara sah, maka aset tersebut akan disita oleh negara tanpa harus menunggu proses pidana terlebih dahulu," jelas Anggota Fraksi PKS DPR, Arifinto, yang juga terlibat dalam pembahasan RUU ini.
Menurut Arifinto, sistem ini dianggap lebih efektif karena dapat memutus mata rantai transaksi kriminal dan menghambat tersangka untuk melarikan diri atau menyembunyikan asetnya. "Dengan sistem ini, negara tidak perlu menunggu proses peradilan yang bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk mengembalikan aset negara," tambahnya.
Proses Pembahasan di DPR
Proses pembahasan RUU Pemulihan Aset Negara telah berlangsung sejak 2019. Sejak itu, RUU ini telah melalui beberapa kali rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta praktisi hukum dan akademisi.
Dalam rapat koordinasi terakhir, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini. "Kita sudah menyepakati beberapa pasal krusial dalam RUU ini, termasuk mekanisme konfiskasi aset dan pembuktian beban terbalik yang akan diterapkan," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU) Kejaksaan Agung, Abdul Hakam.
Menurut Hakam, pembuktian beban terbalik akan memungkinkan penegak hukum untuk lebih mudah membuktikan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana. "Dalam sistem ini, tersangka yang memiliki aset di atas nilai tertentu wajib membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah. Jika tidak dapat dibuktikan, maka aset tersebut akan disita negara," jelasnya.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Pengesahan RUU ini mendapat respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, RUU ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "KPK mendukung penuh langkah DPR dan pemerintah untuk segera menyahkan RUU ini. Dengan adanya RUU ini, KPK akan memiliki alat hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat korupsi," ujar Lili.
Sementara itu, praktisi hukum dan beberapa organisasi masyarakat menyoroti potensi penyalahgunaan dalam RUU ini. Mereka khawatir adanya kewenangan yang terlalu luas bagi penegak hukum dapat menimbulkan kebebasan sewenang-wenang. "Kami mendukung tujuan RUU ini, tetapi kami juga menyoroti perlunya jaminan hukum yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Husain.
Untuk mengatasi kekhawatiran ini, DPR berjanji akan menyertakan pasal-pasal pelindung dalam RUU ini. "Kita akan memastikan bahwa ada mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan konfiskasi tidak disalahgunakan. Selain itu, tersangka tetap memiliki hak untuk membantah dan membuktikan asal-usul asetnya," jelas Bambang Haryo Bawono.
Target Tahun 2023
Dengan target pengesahan sebelum 15 Desember, DPR dan pemerintah berharap RUU ini bisa segera diimplementasikan pada tahun 2024. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, implementasi RUU ini akan menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. "RUU ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan mengembalikan aset negara. Kami bersama DPR akan bekerja keras untuk memastikan RUU ini disahkan tahun ini," ujar Yasonna.
Sejak tahun 2014, Indonesia telah berhasil mengembalikan aset negara senilai lebih dari 76 triliun rupiah melalui berbagai mekanisme. Dengan adanya RUU Pemulihan Aset Negara, diharapkan proses pemulihan aset bisa lebih efektif dan efisien, serta mampu mencegah kebocoran aset negara di masa depan.
Komentar (0)