02, 2026
Politik

DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

Pemerintah diminta membentuk Tim Gabungan Penyelidik Fakta (TGPF) untuk menyelidiki penggerebekan yang dilakukan aparat terhadap Ponpes Santriwati Al-Fatah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Usulan ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 001/SK/DPR/2023 tertanggal 15 Januari 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Penggerebekan yang terjadi pada 10 Januari 2023 lalu menuai kontroversi luas. Aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan razia di Ponpes Santriwati Al-Fatah diduga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Aksi tersebut berujung pada penangkapan 21 santri yang diduga melakukan aktivitas keagamaan massal.

Latar Belakang Penggerebekan

Kepala Ponpes Santriwati Al-Fatah, KH. Abdul Qodir, menyatakan penggerebekan terjadi saat para santri sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar biasa. "Kami tidak melanggar aturan apa pun. Santri-santri kami sedang belajar dalam kelompok kecil sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Budi Santoso, menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Kami menerima laporan bahwa ada kegiatan massal yang melanggar PPKM Level 3. Ketika tiba di lokasi, kami menemukan puluhan santri berkumpul dalam satu ruangan," kata Budi.

Reaksi DPR dan Masyarakat

Usulan pembentukan TGPF disampaikan oleh Komisi II DPR yang membidangi urusan hukum dan HAM. Anggota Komisi II, Ahmad Yani, mengatakan perlunya penyelidikan independen untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian. "Kami tidak bisa membiarkan kejadian seperti ini berlarut-larut tanpa ada penjelasan yang jelas dan transparan," tegasnya.

DPR menyoroti beberapa aspek dalam penggerebekan tersebut. Pertama, legalitas penggerebekan yang dilakukan aparat. Kedua, perlakuan terhadap para santri yang dianggap tidak proporsional. Ketiga, potensi pelanggaran HAM terhadap para santri dan pengasuh ponpes.

DPR juga menerima banyak laporan dari masyarakat yang menilai penggerebekan tersebut berlebihan. "Beberapa saksi mata menyatakan bahwa penanganan terhadap para santri terlalu kasar. Hal ini perlu diselidiki secara objektif," tambah Ahmad Yani.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri masih bersikap terbuka terkait usulan DPR. Bupati Sukoharjo, Ahmad Hasany, menyatakan siap mendukung setiap proses penyelidikan yang dilakukan. "Kami akan bekerja sama penuh apabila ada tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki kejadian ini," ujarnya.

Hasany menegaskan pihaknya selalu mengutamakan kepatuhan pada protokol kesehatan, namun juga memperhatikan aspek pendidikan dan kebebasan beragama. "Kami mencari keseimbangan antara kewajiban mematuhi aturan kesehatan dengan hak-hak warga, terutama dalam kegiatan pendidikan dan keagamaan," jelasnya.

Perspektitif Hukum

Para ahli hukum yang dimintai komentar menyatakan penggerebekan tersebut memiliki potensi pelanggaran terhadap beberapa pasang undang-undang. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggerebekan terhadap tempat pendidikan dapat dilakukan jika ada izin dari pejabat berwenang," ujar Prof. Dr. Ahmad Dahlan, sepakat hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Sementara itu, pengacara HAM, Siti Badriah, menyoroti perlakuan terhadap para santri. "Jika benar ada penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para santri, maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," tegasnya.

Langkah Selanjutnya

DPR berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai penggerebekan tersebut. "Kami akan mengundang Kepala Polri, Menteri Agama, dan para pihak yang terlibat dalam kejadian ini untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi II," kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Ponpes Santriwati Al-Fatah terus beroperasional meski sempat ditutak-tutup sementara selama penggerebekan. Para santri tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kasus ini terus menarik perhatian publik dan menunjukkan pentingnya harmonisasi antara penegakan protokol kesehatan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam konteks kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter