Dwi Bagus Ngaku Nikah Siri ke Istri Sah 20 Hari Usai Bunuh Dini dan Anak
Dwi Bagus, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya sendiri, mengaku telah menikah siri dengan istrinya sekitar 20 hari sebelum peristiwa tragis terjadi. Pengakuan ini muncul saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11). Dwi Bagus mengungkapkan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya atas kehamilan istri.
Dalam keterangannya, Dwi Bagus menjelaskan bahwa ia dan istrinya telah menjalin hubungan asmara sebelum kejadian. "Saya dan istri sudah pacaran sebelum menikah. Setelah hamil, kami memutuskan untuk menikah siri," ujar Dwi Bagus saat diperiksa dalam sidang.
Perjalanan Hubungan Sebelum Peristiwa
Dwi Bagus mengungkapkan bahwa hubungannya dengan korban berlangsung selama beberapa tahun sebelum pernikahan siri. Ia mengaku sempat ragu-ragu untuk menikah karena masalah ekonomi yang dihadapinya. "Awalnya saya ragu menikah karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Tapi setelah hamil, saya merasa bertanggung jawab," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan siri dilakukan secara tertutup hanya dihadiri oleh keluarga terdekat. Upacara adat tidak dilaksanakan karena keterbatasan biaya. "Kami hanya mengadakan acara sederhana di rumah orang tua istri," tambahnya.
Kronologi Peristiwa Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada bulan Oktober lalu. Dwi Bagus mengaku kehilangan kontrol emosi setelah mendengar istrinya berniat meninggalkannya. Menurutnya, korban telah menceritakan rencana untuk pulang ke kampung halamannya.
Dwi Bagus kemudian mengambil pisuk dapur dan menyerang istri serta anaknya yang sedang tidur. Ia mengaku tidak ingat detail peristiwa tersebut dengan jelas. "Saya tidak ingat persis apa yang terjadi. Hanya ingat setelah semuanya sudah selesai," katnya sambil menunduk.
Reaksi Keluarga dan Penyidik
Keluarga korban terlihat shock mendengar pengakuan Dwi Bagus. Mereka tidak mengetahui adanya pernikahan siri hingga persidangan berlangsung. "Saya tidak tahu tentang pernikahan siri ini. Anak saya hanya bilang sudah menikah, tapi tidak jelas detailnya," kata ibu korban dengan suara penuh haru.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai pernikahan siri tidak mengubah status hukum Dwi Bagus sebagai terdakwa. "Pernikahan siri tidak membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan. Kita tetap akan menuntut keadilan sesuai dengan bukti yang ada," ujak jaksa penuntut.
Tanggapan Psikologis
Ahli psikologi yang diperiksa dalam sidang menjelaskan bahwa kondisi Dwi Bagus menunjukkan t-tanda gangguan mental pasca-trauma. "Tindakan keras yang dilakukan oleh terdakwa menunjukkan adanya gangguan emosi yang tidak terkontrol. Kondisi ini mungkin dipicu oleh tekanan hidup dan ketakutan akan ditinggalkan," kata psikolog tersebut.
Dwi Bagus saat ini menjalani perawatan psikis di rumah tahanan. Sidang akan dilanjutkan untuk membaca tuntutan jaksa pada pekan depan. Jaksa berencana menuntut hukuman mati atau seumur hidup bagi terdakwa yang dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang keluarga sendiri.
Kasus ini masih menyisakan pertanyaan banyak pihak mengenapi latar belakang psikologis terdakwa serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya motif lain di balik perbuatan ekstrim yang dilakukan Dwi Bagus.
Komentar (0)