Edarkan Sabu, 3 Pelajar di Dompu NTB Ditangkap Polisi
Tiga pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyebaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dompu setelah mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa pekan terakhir.
Kepala Satresnarkoba Polres Dompu AKP I Made Adi Suryawan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelajar tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok remaja yang aktif menyebarkan narkotika di sekitar sekolah dan lingkungan pemukiman. "Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika yang dilakukan oleh beberapa remaja di wilayah Dompu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tiga pelajar sebagai tersangka utama," ujar AKP I Made Adi Suryawan saat konferensi pers, Rabu (15/3).
Operasi Tangkap Tangan di Lokasi Peredaran
Operasi tangkap tangan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Dompu pada Selasa (14/3) malam di sebuah warung kopi di pinggir jalan utama Dompu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan yang sedang melakukan transaksi narkotika.
Menurut I Made, ketiga pelajar tersebut masih berusia remaja dan sedang duduk di bangku sekolah menengah atas. Mereka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang bandar di luar kota Dompu. "Mereka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang berada di luar Dompu. Namun, kami masih mendalami informasi ini untuk menangkap bandar utamanya," tambahnya.
Motif Penjualan Narkotika oleh Pelajar
Dalam pengakuan mereka, ketiga pelajar mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutupi biaya sekolah. Salah satu tersangka, yang tidak disebutkan namanya, mengaku terjebak dalam dunia narkotika karena pengaruh teman sejawatnya.
Polisi juga menemukan bahwa ketiga pelajar tersebut sudah aktif menjual narkotika selama sekitar tiga bulan terakhir. Mereka menargetkan korban di antara teman sejawatnya dan remaja lain di sekitar sekolah.
Tindakan Hukum dan Dampak bagi Pendidikan
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu, Drs. H. Muhammad Zain, mengaku prihatin dengan adanya kasus penyebaran narkotika yang melibatkan pelajar. "Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada seluruh pelajar di Kabupaten Dompu. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan memberikan bimbingan yang cukup bagi generasi muda," ujar Muhammad Zain.
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat ketiga pelajar menempuh pendidikan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai peratur yang berlaku. "Kami akan melakukan evaluasi internal dan pastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di lingkungan sekolah. Kami juga akan mengadakan rapat dengan orang tua murid untuk membahas langkah-langkah pencegahan," kata Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini demi menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari narkotika.
Komentar (0)