26, 2026
Nasional

Guru Besar Unhas Sebut Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

Guru besar Unhas, Said Karim, menolak memasukkan konsep kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset, menekankan perlunya kehati-hatian dalam pengaturannya.]]>

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Guru Besar Unhas Sebut Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

Guru Besar Unhas: Illicit Enrichment Tak Perlu Masuk RUU Perampasan Aset

Seorang guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan bahwa konsep illicit enrichment tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menangani kasus pengayaan tidak sah tanpa perlu memasukkan konsep tersebut dalam RUU yang sedang dibahas.

Profesor hukum pidana dari Unhas ini menjelaskan bahwa illicit enrichment atau pengayaan tidak sah merupakan konsep yang berasal dari hukum internasional, khususnya dari konvensi anti korupsi. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki alat hukum yang efektif untuk menangani masalah serupa melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Konsep Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset

Rancangan RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas DPR RI untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RUU ini berisikan aturan tentang penyitaan, pengembalian, dan perampasan aset hasil kejahatan.

Dalam pembahasan RUU tersebut, muncul usulan untuk memasukkan konsep illicit enrichment yang berarti penyitaan aset apabila seorang pejabat atau oknum memiliki kekayaan yang tidak proporsional dengan penghasilan resminya. Konsep ini dianggap penting untuk memerangi korupsi secara lebih efektif.

Namun, menurut guru besar Unhas, konsep ini sebenarnya tidak perlu dimasukkan karena Indonesia sudah memiliki mekanisme serupa dalam UU Tipikor. Ia mencontohkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang mencakup penerimaan hadiah, janji, atau pemberian lainnya yang melanggar kewajiban.

Tinjauan Hukum dari Perspektif Nasional

Dari perspektif hukum nasional, menurut ahli hukum ini, Indonesia perlu mempertimbangkan kesesuaian konsep illicit enrichment dengan sistem hukum yang sudah ada. Ia menekankan bahwa pengembangan undang-undang harus mempertimbangkan konteks hukum, budaya, dan sosial Indonesia.

"Kita harus hati-hati dalam mengadopsi konsep hukum internasional. Konsep illicit enrichment mungkin efektif di negara asalnya, tapi perlu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan bahwa masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah kurangnya peraturan, tetapi lebih pada implementasi dan penegakannya. "Kita sudah memiliki cukup banyak aturan, yang kurang adalah implementasi yang tegas dan konsisten," katanya.

Kritik Terhadap RUU Perampasan Aset

Selain masalah konsep illicit enrichment, RUU Perampasan Aset juga mendapat berbagai kritik dari kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi. Beberapa di antaranya khawatir RUU ini akan memberikan kekuatan berlebihan kepada aparat penegak hukum dalam menyita aset.

Guru besar Unhas ini menyetujui beberapa kritik tersebut. Ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan. "Perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap peraturan pidana," tegasnya.

I juga menyoroti bahwa dalam RUU Perampasan Aset, mekanisme pembuktian terhadap pengayaan tidak sah harus jelas dan adil. "Tidak boleh ada asumsi bahwa setiap pejabat yang memiliki kekayaan pasti melakukan korupsi. Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Pembahasan RUU

Berdasarkan analisisnya, guru besar Unhas ini memberikan beberapa rekomendasi untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, perlu dipastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang ada di Indonesia.

Kedua, mekanisme perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan jelas, bukan pada asumsi atau spekulasi. "Kita perlu memisahkan antara harta yang berasal dari tindak pidana dengan harta yang diperoleh secara sah," ujarnya.

Ketiga, perlu ada jaminan bahwa proses perampasan aset tidak akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. "Setiap orang harus memiliki kepastian hukum tentang apa yang menjadi objek perampasan aset," tambahnya.

Dengan demikian, menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan efektif dalam memerangi korupsi sekaligus menjaga hak asasi manusia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter