03, 2026
Internasional

Imigrasi Buru WNA Diduga Jadi Penjual Peci Keliling di Serang

Masyarakat Kota Serang menemukan penjual peci keliling yang diduga warga negara asing berkeliaran di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Imigrasi Buru WNA Diduga Jadi Penjual Peci Keliling di Serang

Imigrasi Buru WNA Diduga Jadi Penjual Peci Keliling di Serang

Badan Imigrasi kembali menunjukkan kinerjanya dalam menindak orang asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Kali ini, seorang WNA asal negara tetangga berhasil dibekuk petugas karena diduga mengaku sebagai penjual peci keliling di wilayah Serang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Rudi Hartono, penangkapan dilakukan pada Rabu (15/3) lalu di sebuah pasar tradisional di Serang. WNA yang tidak disebutkan identitas lengkapnya tersebut diamankan setelah ditemukan mengaku sebagai penjual peci keliling namun tidak memiliki izin tinggal maupun izin usaha yang sah di Indonesia.

Operasi Tangkap Tangan

Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kantor Imigrasi Serang dan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Serang. Tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada WNA yang berkeliling menjual peci dengan harga murah namun perilakunya mencurigakan.

Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan memastikan bahwa WNA tersebut memang tidak memiliki dokumen lengkap. Setelah itu, dilakukan penangkapan dengan cara diam-diam untuk menghindari kepanikan di tengah masyarakat.

Dokumen Palsu dan Penjelasan WNA

Saat digeledah, petugas menemukan beberapa dokumen identitas yang diduga palsu. WNA tersebut juga membawa sejumlah peci dengan berbagai ukuran dan warna yang diklaim sebagai barang impor dari negaranya.

Dalam pengakuan awalnya, WNA tersebut mengaku datang ke Indonesia untuk mencari nafkah dengan berjualan peci. Ia mengaku sudah berkeliling di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Banten selama sebulan terakhir.

"Saya datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan karena di negara saya sulit mencari pekerjaan. Saya jual peci ini karena mudah dibawa dan laku di sini," ujar WNA tersebut saat diperiksa, namun menolak menyebutkan identitas lengkapnya.

Tindakan Hukum yang Diambil

Sebagai WNA yang tidak memiliki izin tinggal dan izin usaha, WNA tersebut akan diusir dari Indonesia setelah melalui proses hukum yang sesuai. Menurut Rudi, WNA tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga akan menyita semua barang bukti termasuk peci yang dijualnya. Barang tersebut akan disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah barang tersebut benar-benar impor atau buatan dalam negeri yang diklaim sebagai barang impor.

Imigrasi Siap Tangkap WNA Pelanggar

Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan.

Penangkapan WNA yang berjualan peci ini merupakan aksi preventif dari pihak Imigrasi untuk mencegah semakin banyaknya WNA yang melanggar atahan di Indonesia. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk melindungi pasar lokal dari persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh WNA tanpa izin.

Reaksi Masyarakat

Penangkapan WNA tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Seorang pedagang peci di pasar Serang, Ahmad (45), mengapresiasi tindakan petugas Imigrasi. Menurutnya, kehadiran WNA yang berjualan tanpa izim merugikan para pedagang lokal.

Sementara itu, seorang warga setempat, Siti (32), menyatakan penangkapan tersebut membuatnya lebih tenang berbelanja di pasar. Ia berharap pihak berwenang terus melakukan penindakan serupa untuk mencegah kehadiran WNA yang tidak jelas status hukumnya.

Dengan adanya penindakan ini, pihak Imigrasi berharap dapat menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pihak juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggar yang ada.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter