03, 2026
Nasional

Denny Indrayana: Langkah Gibran 'Tidak Mundur' Adalah Pembangkangan Konstitusi

Denny Indrayana menyebut Gibran tidak menunjukkan tanda-tanda akan mundur. Dia menganggap Gibran membangkangi konstitusi.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Denny Indrayana: Langkah Gibran 'Tidak Mundur' Adalah Pembangkangan Konstitusi

Denny Indrayana: Langkah Gibran 'Tidak Mundur' Adalah Pembangkangan Konstitusi

Menyusul keputusan calon presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, untuk tidak mundur dari kontestasi Pilpres 2024, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Denny menegaskan bahwa langkah Gibran tersebut bertentangan langsung dengan pasal yang mengatur mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945.

Argumentasi Konstitusinya

Dalam keterangannya, Denny Indrayana menyoroti pasal 7 ayat (1) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun pada saat dilantik. Ia menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah mengakui secara terbuka bahwa ia baru berusia 36 tahun saat pencalonan dibuka pada September 2023.

"Saya tidak melihat ada ruang interpretasi di sini. Pasalnya sangat jelas. Usia minimum 40 tahun. Tidak ada pengecualian. Jika ada yang melanggar, itu berarti melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Denny dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Kronologi dan Proses Hukum

Gibran resmi mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada September 2023. Pada saat itu, ia secara terbuka menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa ia berusia 36 tahun. Pada November 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan yang menjerat Gibran dengan tuduan pelanggaran batasan usia.

Setiap kali ditanya mengenai masalah usianya, Gibran terus mengulang bahwa ia telah memeriksakan usia ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny menegaskan bahwa argumen ini tidak relevan karena yang menjadi acuan adalah usia saat pencalonan dibuka, bukan saat pelantikan.

"Kemenkumham hanya memberikan persetujuan teknis, tetapi tidak berwenang menentangkan aturan konstitusi. Jika Kemenkumham telah menyetujui seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional, itu berarti Kemenkumham yang salah, bukan berarti pelanggaran tiba-tiba menjadi sah," papar Denny.

Kontestasi Hukum di MK

Dalam sidang gugatan di MK, para kuasa hukum penggugat menunjukkan dokumen kelahiran Gibran yang menunjukkan ia lahir pada bulan Oktober 1987. Dengan demikian, pada September 2023 saat pendaftaran dibuka, usianya baru 35 tahun dan 10 bulan, masih di bawah batas konstitusional.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran berargumen bahwa ada perbedaan interpretasi mengenai perhitungan usia. Mereka menilai bahwa perhitungan usia harus dimulai dari tanggal lahir, bukan dari tahun lahir. Namun, argumen ini ditolak oleh Denny dengan alasan bahwa interpretasi tersebut bertentangan dengan kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Isu usia Gibran telah menjadi sorotan utama dalam kontestasi Pilpres 2024. Berbagai kalangan masyarakat, terutama dari kelompok aktivis konstitusi, menilai bahwa izin Kemenkumham tidak dapat meniadakan pelanggaran konstitusi yang jelas.

Sementara itu, koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran terus mempertahankan kelayakan pasangan tersebut. Mereka menilai bahwa masalah usia hanyalah isu teknis yang dibesar-besarkan oleh lawan politik.

Denny Indrayana sendiri menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menghambat proses Pilpres, namun menganggap penting untuk menegakkan supremasi konstitusi. "Ini bukan soal menyerang seseorang, tapi soal menjaga integritas konstitusi kita yang paling fundamental," tegasnya.

Potensi Dampak Jika MK Menolak Gugatan

Jika MK akhirnya menolak gugatan dan mengizinkan Gibran tetap bertarung, Denny menilai akan membuka celah berbahaya bagi interpretasi konstitusi yang sewenang-wenang di masa depan.

Ia menambahkan bahwa putusan MK akan menjadi preseden penting bagi semua kontestasi pemilu di masa depan. "Kita butuh kepastian hukum yang kokoh, bukan keputusan yang bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan politik," tegasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter