Jangan Tertukar, Ini Perbedaan BPHTB dan PBB-P2 di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi warga dan pemilik properti di ibu kota. Diantara banyaknya jenis pajak, dua yang seringkali menjadi bingung masyarakat adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan (PBB-P2). Kedua pajak ini meskipun berhubungan dengan properti, memiliki dasar hukum, objek pajak, dan perhitungan yang berbeda.
Pengertian dan Dasar Hukum
BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar hukum utama BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sementara itu, PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas pemilikan tanah dan/atau bangunan. Untuk sektor perorangan, PBB disebut sebagai PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan.
Perbedaan mendasar ini menunjukkan bahwa BPHTB bersifat one time payment atau sekali bayar saat terjadi transaksi perpindahan hak, sedangkan PBB-P2 adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.
Objek Pajak dan Wajib Pajak
BPHTB memiliki objek pajak berupa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perpindahan hak. Wajib pajak BPHTB adalah orang pihak yang memperoleh hak tersebut. Dalam konteks transaksi jual beli properti, wajib pajaknya adalah pembeli atau orang yang menerima hak tersebut.
Sementara itu, objek pajak PBB-P2 adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau diusahakan. Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau kelompok yang memiliki, menguasai, dan/atau menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut. PBB-P2 bersifat ad valorem, artinya besarnya pajak bergantung pada nilai objek pajak.
Perhitungan dan Tarif Pajak
Perhitungan BPHTB di DKI Jakarta menggunakan rumus sebagai berikut: BPHTB = (Nilai Jual - Kenaikan Nilai) × Tarif. Nilai Jual adalah harga transaksi perpindahan hak, sedangkan Kenaikan Nilai adalah selisih antara Nilai Jual dengan Nilai Taksasi. Tarif BPHTB di DKI Jakarta adalah 5% untuk perpindahan hak atas tanah dan bangunan, kecuali untuk perpindahan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan atau hibah yang dikenakan tarif 2,5%.
Untuk PBB-P2, perhitungannya lebih kompleks. Rumusnya adalah PBB = Nilai Jual Kenaikan Pajak (NJKP) × Tarif. NJKP ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahun. Tarif PBB-P2 di DKI Jakarta adalah 0,5% untuk tanah dan 0,2% untuk bangunan. PBB-P2 juga dapat dibayarkan secara angsuran maksimal 12 kali dalam satu tahun pajak.
Tata Cara Pembayaran
Pembayaran BPHTB dilakukan saat proses perpindahan hak berlangsung. Pihak yang memperoleh hak wajib melapor ke kantor DJPBC Jakarta dan membayar BPHTB sebelum pendaftaran perpindahan hak dilakukan. Setelah pembayaran, pihak akan menerima Surat Keterangan Bayar Pajak (SKBP) yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses perpindahan hak.
Sedangkan pembayaran PBB-P2 dilakukan setiap tahun. Wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak (SPTPD) yang berisi jumlah PBB yang harus dibayar. Pajak ini dapat dibayar di kantor DJPBC Jakarta, Kantor Pos, melalui aplikasi e-Faktur Pajak, atau melalui layanan perbankan yang bekerjasama dengan DJPBC Jakarta.
Dampak dan Kewajiban Wajib Pajak
Ketidaktahuan akan perbedaan antara BPHTB dan PBB-P2 seringkali menyebabkan kebingungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baru pertama kali memiliki properti atau melakukan transaksi jual beli. Kewajiban membayar kedua pajak ini saling melengkapi - BPHTB untuk menegaskan perpindahan hak secara hukum dan fiskal, sementara PBB-P2 untuk pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum di sekitar properti tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami perbedaan dan kewajiban pajak ini. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan membayar pajak dapat meningkat dan pada akhirnya dapat menunjang penyediaan fasilitas umum yang lebih baik untuk masyarakat Jakarta.
Komentar (0)