Jelang Akhir Tahun, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Sering Cek Harga Komoditas di Lapangan untuk Kendalikan Inflasi
Menjelang akhir tahun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tommy S. Tohir, menyerukan agar pemerintah daerah (Pemda) secara rutin memantau harga komoditas di lapangan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah lonjakan harga yang berpotensi memicu inflasi di tengah momentum akhir tahun yang biasanya berlangsung padat.
Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri menekankan pentingnya pengawasan pasar sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga. Menurutnya, Pemda perlu melakukan pemantauan berkala terhadap harga kebutuhan pokok dan komoditas lain yang berpengaruh terhadap indeks harga konsumen (IHK).
Pentingnya Monitoring Pasar di Akhir Tahun
Tommy S. Tohir menjelaskan bahwa akhir tahun merupakan periode krusial karena beberapa faktor. Pertama, ada gelombang permintaan yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kenaikan harga. Kedua, musim hujan yang kadang-kadang mengganggu distribusi logistik dari daerah produksi ke daerah konsumen.
"Kita harus waspada menjelang akhir tahun. Biasanya ada peningkatan permintaan terhadap berbagai komoditas, terutama untuk kebutuhan perayaan. Pemda harus proaktif melakukan monitoring di pasar tradisional, modern, dan sentra-sentra produksi," ujar Tommy dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Sekjen Kemendagri menambahkan bahwa monitoring pasar tidak hanya dilakukan pada saat harga mulai naik, tetapi harus menjadi kegiatan rutin. Dengan pemantauan yang konsisten, pemerintah daerah dapat mengantisipasi potensi lonjakan harga sebelum terjadi.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Pemda
Tommy S. Tohir mengungkapkan ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Pemda untuk mengendalikan harga komoditas. Pertama, membentuk tim monitoring yang terdiri dari unsur dinas terkait seperti Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Kedua, melakukan operasi pasar secara berkala untuk memastikan harga komoditas sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Operasi pasar ini juga bertujuan untuk mendeteksi adanya praktik penimbunan dan spekulasi harga.
"Ketiga, Pemda harus memastikan pasokan komoditas di pasar mencukupi. Jika diperlukan, bisa melakukan kerjasama dengan produsen atau supplier untuk memastikan kelancaran distribusi," tambahnya.
Keempat, meningkatkan transparensi harga melalui pemasangan plang harga di pasar tradisional dan modern. Langkah ini bertujuan agar konsumen mengetahui harga yang berlaku dan dapat melaporkan jika ada harga yang tidak wajar.
Peran Lain Pemda dalam Stabilisasi Harga
Selain monitoring dan operasi pasar, Pemda juga diinstruksikan untuk memperhatikan stabilitas harga jangka panjang. Salah satunya dengan mendorong peningkatan produksi lokal melalui bantuan benih pupuk, serta permodalan bagi UMKM yang bergerak di sektor pangan dan pertanian.
"Jika produksi lokal bisa ditingkatkan, maka ketergantungan pada impor bisa dikurangi. Ini juga akan membantu menjaga stabilitas harga jangka panjang," jelas Tommy.
Sekjen Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi isu harga. Pemda diminta segera melaporkan jika menemukan adanya potensi gangguan pasokan atau lonjakan harga yang signifikan.
Tantangan di Akhir Tahun
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Indonesia pada September 2023 tercatat sebesar 3,28% secara year-on-year (yoy). Meskipun masih dalam target inflasi pemerintang sebesar 1,5% hingga 3,5%, ada kekhawatiran bahwa inflasi bisa meningkat menjelang akhir tahun.
Beberapa komoditas yang menjadi sorotan antara lain bahan pokok seperti beras, cabai, dan telur. Harga-harga komoditas ini seringkali mengalami fluktuasi yang signifikan dan berpengaruh terhadap indeks harga konsumen.
"Kita tidak boleh lengah. Inflasi yang terkendali akan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat dan usaha. Pemda berperan krusial dalam menjaga stabilitas harga di daerah masing-masing," pungkas Tommy S. Tohir.
Komentar (0)