Komnas HAM Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran Penggeledahan Ponpes Santriwati
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penggeledahan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Santriwati di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Komisi tersebut meminta Propam Polri melakukan penyelidikan tuntas terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi penggeledahan tersebut.
Ketua Komnas HAM, Sondang Siagian, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Santriwati pada Rabu (15/3/2023) berpotensi melanggar hak asasi manusia, terkait prosedur yang tidak sesuai standar. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya mengikuti protokol yang berlaku dalam melakukan penggeledahan, terutama di area yang berfungsi sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
"Kami meminta Propam Polri untuk segera melakukan penyelidikan independen dan objektif terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penggeledahan di Ponpes Santriwati," ujar Sondang dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Detail Penggeledahan yang Dilakukan
Penggeledahan di Ponpes Santriwati dilakukan oleh gabungan aparat dari Polres Cianjur dan TNI pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Aparat keamanan melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka pencarian barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.
Saksi mata mengatakan, penggeledahan dilakukan dengan masuk paksa ke area ponpes tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas. Aparat keamanan juga dilaporkan melakukan penggeledahan di kamar santriwati, area sholat, serta ruang perpustakaan ponpes.
Reaksi dari Pihak Ponpes
Kepala Ponpes Santriwati, Ustazah Rohmah, mengaku kecewa dengan tindakan aparat keamanan yang melakukan penggeledahan di lokasinya. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah yang jelas dan dilakukan pada tengah malam.
"Kami merasa dihina dan diintimidasi. Tindakan penggeledahan di tengah malam dengan masuk paksa membuat santri-santri kami trauma. Mereka khawatir dan takut untuk tinggal di ponpes," ujar Ustazah Rohmah.
Ia menambahkan, pihaknya belum pernah menerima surat perintah resmi dari aparat keamanan terkait penggeledahan yang dilakukan. Selain itu, pihak ponpes juga tidak diberikan kesempatan untuk mengawasi proses penggeledahan yang dilakukan.
Respon dari Pihak Kepolisian
Kepala Bagian Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki aduan dari Komnas HAM terkait penggeledahan di Ponpes Santriwati. Menurutnya, aparat keamanan yang melakukan penggeledahan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Polri akan transparan dalam menyelidiki aduan tersebut. "Jika ternyata ada kesalahan dari aparat keamanan yang terlibat, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Posisi Komnas HAM
Komnas HAM menegaskan bahwa penggeledahan di Ponpes Santriwati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas keamanan pribadi dan hak atas privasi. Komisi tersebut juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam tindakan aparat keamanan.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan menghormati hak asasi manusia.
Kesimpulan
Kasus penggeledahan di Ponpes Santriwati menunjukkan adanya kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih baik dan adil. Komnas HAM berharap adanya penyelidikan yang transparan dan objektif dari Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya aparat keamanan untuk melakukan tugasnya dengan lebih profesional dan menghormati hak asasi manusia," tutup Sondang.
Komentar (0)