03, 2026
Politik

KPK Respons Kabar Nusron Wahid Pergi ke Luar Negeri Lagi, Tidak Bisa Dicekal?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/01/28/697a2dcee957b-menteri-atr-bpn-nusron-wahid_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hesti Nasution
Hesti Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Tanggapi Kabar Nusron Wahid Pergi ke Luar Negeri Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggangan terkait isu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan akan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah preventif untuk memastikan Nusron tidak melarikan diri jika benar akan berangkat ke luar negeri.

KPK telah menyiapkan langkah-langkah preventif yang dianggap perlu untuk memastikan terselenggaranya proses hukum yang adil. Meskipun demikian, Alexander menegaskan bahwa KPK belum menerima laporan resmi mengenai rencana perjalanan Nusron ke luar negeri. "Kami belum menerima laporan resmi dari pihak Kementerian ATR/BPN mengenai rencana perjalanan Bapak Menteri Nusron Wahid ke luar negeri," ujar Alexander pada Kamis (25/1/2024).

Status Hukum Nusron Wahid

Nusron Wahid saat ini masih dalam status saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin reklamasi lahan di Kalimantan Timur. Meskipun demikian, KPK telah menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam kasus terpisah yang menjerat mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam kasus tersebut, Nusron diduga terlibat dalam dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi lahan di Kalimantan Timur.

KPK telah memeriksa Nusron beberapa kali sebagai saksi sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hingga kini penahanan terhadap Nusron belum dilakukan. KPK masih memberikan kesempatan bagi Nusron untuk datang secara sukarela dalam proses pemeriksaan.

KPK Tetap Waspadai Potensi Pelarian

Meskipun belum ada laporan resmi mengenai rencana perjalanan Nusron, KPK tetap mengambil langkah-langkah antisipasi. Alexander menyatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan terkait isu perjalanan Nusron ke luar negeri. "Kami selalu waspada terhadap potensi pelarian tersangka. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, kami sudah menyiapkan langkah-langkah preventif," ujarnya.

KPK memiliki beberapa mekanisme untuk mencegah tersangka melarikan diri, termasuk pemberitahuan kepada pihak imigrasi dan pemerintah daerah tujuan jika tersangka berniat pergi ke luar negeri. Selain itu, KPK juga dapat meminta pengadilan untuk melarang tersangka keluar dari wilayah Indonesia jika dianggap perlu.

Reaksi Publik dan Pihak Terkait

Isu rencana perjalanan Nusron ke luar negeri menuai berbagai respons dari publik. Sebagian pihak khawatir jika Nusron benar-benar pergi ke luar negeri, hal tersebut dapat menghambat proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Sementara itu, ada pula yang mendesak KPK segera menahan Nusron agar tidak berpotensi melarikan diri.

Di sisi lain, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan konfirmasi mengenai isu perjalanan Nusron. Sekretaris Kementerian ATR/BPN, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai rencana perjalanan menterinya. "Jika ada rencana perjalanan, tentu akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Iwan.

Proses Pemeriksaan yang Masih Berlanjut

Proses pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan izin reklamasi lahan di Kalimantan Timur masih berlanjut. KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan adanya aliran uang antara pihak pengembang dengan oknum pejabat. Nusron diduga menjadi penerima suap bersama dengan beberapa pejabat lainnya.

KPK telah menyita berbagai barang bukti dalam penyelidikan kasus ini, termasuk dokumen perizinan, rekaman percakapan, dan juga uang tunai yang disinyalir sebagai hasil suap. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan suap yang diduga melibatkan beberapa pejabat tinggi.

Peran KPK dalam Memastikan Penyelesaian Kasus

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. "Kami akan terus bekerja profesional dan objektif dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, jaksa penuntut umum, dan juga pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan izin reklamasi. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan.

Sementara itu, KPK juga meminta agar publik tetap sabar dan percaya pada proses hukum yang berjalan. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun kami meminta agar semua percaya pada proses hukum yang sedang berjalan," tutup Alexander.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Nasution

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter