KRL Dilempari Batu Saat Melintas di Tanjung Priok, Dua Kaca Pecah
Insiden pelemparan batu terhadang Kereta Rel Listrik (KRL) terjadi lagi pada Rabu (15/3) siang saat kereta melintas di jalur Tanjung Priok. Akibatnya, dua jendela kaca di bagian depan kereta pecah dan menimbulkan kerusakan material. Kejadian ini menambah daftar insiden serupa yang sering terjadi di sepanjang jalur KRL Jakarta.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan dan Angkutan PT KAI Commuter Line Eva Chairunisa mengatakan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. KRL dengan nomor polisi 1142 yang sedang melayani rute Bekasi - Jakarta Kota dilempari batu saat melintas di jalur dekat Stasiun Tanjung Priok.
"Kereta sedang dalam perjalanan menuju Stasiun Jakarta Kota ketara-tara ada batu yang dilempar dari arah sekitar perumahan warga," jelas Eva dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Eva menjelaskan bahwa batu tersebut mengenai bagian depan kereta tepatnya di jendela kaca masinis dan jendela kaca penumpang di samping kanan. Akibatnya, kedua kaca pecah namun tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka di antara penumpang yang ada di dalam KRL.
"Pecahan kaca tersebar di dalam kereta, namun tidak menyebabkan cedera pada penumpang. Masinis dan asisten masinis langsing melakukan pemeriksaan keamanan dan memastikan kondisi kereta aman untuk dilanjutkan perjalanan," tambahnya.
Setelah insiden terjadi, masinis langsing melaporkan kejadian tersebut ke pusat pengendali lalu lintas di Stasiun Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan pengecekan visual di lokasi kejadian dan mengambil foto dokumentasi kerusakan.
Kerusakan yang dialami KRL mencakai pecahnya dua buah kaca di bagian depan kereta. Petugas teknis dari PT KAI Commuter Line kemudian melakukan perbaikan sementara di Stasiun Tanjung Priok sebelum kereta melanjutkan perjalanan.
Eva menegaskan bahwa insiden pelemparan batu ke KRL merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan seperti ini. Selain merusak properti milik PT KAI, tindakan ini juga dapat membahayakan keselamatan penumpang," ujarnya.
Menurut Eva, PT KAI Commuter Line akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta agar tidak melempar barang ke arah KRL yang sedang melintas. KRL adalah transportasi publik yang digunakan ribuan penumpang setiap harinya, jadi perlindungannya menjadi tanggung jawab kita bersama," tambahnya.
Insiden pelemparan batu ke KRL bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, serupa juga terjadi di beberapa jalur KRL Jakarta seperti di dekat Stasiun Manggarai dan Stasiun Jatinegara. PT KAI Commuter Line pun berencana untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur kereta untuk mencegah kejadian serupa.
Dari data PT KAI Commuter Line, selama tahun 2022 tercatat sebanyak 25 kali insiden pelemparan batu atau benda tajam ke KRL. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 38 kali insiden.
"Meskipun ada penurunan, kami tetap waspada. Keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan berbagai upaya pencegahan," ujar Eva.
PT KAI Commuter Line juga membuka jalur komunikasi dengan warga sekitar jalur kereta untuk memberikan pemahaman tentang bahaya melempar benda ke arah KRL. "Kami mengajak warga untuk menjadi mata dan telinga kami dalam menjaga keamanan sepanjang jalur kereta," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Tanjung Priok AKBP Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang melempar batu tersebut. "Kami sudah mengambil keterangan saksi dan sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kami akan tindak tegas pelaku jika sudah teridentifikasi," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa pelaku pelemparan batu dapat dipidana pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. "Tindakan ini tidak hanya merusak properti tetapi juga membahayakan nyawa penumpang. Kami tidak akan mengabaikan kasus ini," tegasnya.
PT KAI Commuter Line mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional KRL dan berbahaya bagi keselamatan penumpang. "KRL adalah transportasi publik yang harus dijaga bersama demi kelancaran dan keselamatan semua penggunanya," pungkas Eva.
Komentar (0)