Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta HP Boboho Dihadirkan di Sidang, Ini Alasannya
Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Rajagukguk mengajukan permintaan agar ponsel milik tersangka Boboho Simatupang hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Permintaan ini diajukan kuasa hukum Febrie, Dolly Paris Hutabarat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/11).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim chaired oleh Sutrisno, kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa ponsel milik Boboho memiliki bukti digital yang krusial untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Menurut Dolly, bukti yang tersimpan dalam ponsel tersebut dapat menunjukkan adanya komunikasi antara berbagai pihak terkait dugaan korupsi yang menjerat klien nya.
"Kami meminta agar ponsel milik Boboho dapat dihadirkan dalam sidang sebagai bukti digital. Ponsel tersebut mengandung informasi penting yang dapat memberikan kejelasan mengenai komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Dolly dalam sidang.
Isi Ponsel Sebagai Bukti Kunci
Dolly menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ponsel milik Boboho menyimpan berbagai dokumen dan komunikasi yang relevan dengan perkara. Ponsel tersebut diyakini berisi percakapan, email, serta dokumen terkait pengadaan alat kesehatan yang menjadi bahan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menanggapi permintaan ini dengan membuka ruang diskusi. JPU menyatakan akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum dan akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menyiapkan ponsel tersebut sebagai bukti dalam sidang.
Kronologi Perkara Febrie Rajagukguk
Febrie Rajagukguk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2020 lalu. Mantan Jampidsus ini diduga terlibat dalam praktik mark up harga pengadaan alat kesehatan senilai Rp114 miliar yang digelar oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam kasus ini, Febrie diduga menjadi perantara antara pihak Kementerian Kesehatan dengan pihak swasta dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Diduga ada kelebihan pembayaran (mark up) yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, dan Febrie diduga menerima imbalan dari pihak swanta.
Selain Febrie, dalam kasus ini juga telah ditetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Boboho Simatupang yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Kesehatan. Boboho sendiri saat ini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
Tanggapan Hakim dan Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Febrie. Hakim menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan ponsel milik Boboho sebagai bukti dalam sidang.
Sidang dalam perkara Febrie Rajagukguk ini rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 22 November 2023. Pada sidang tersebut, diharapkan ponsel milik Boboho telah dapat disiapkan sebagai bukti dalam persidangan.
Febrie sendiri saat ini menghadani dakwaan dari KPK dengan tuduhan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan. Jika terbukti bersalah, mantan Jampidsus ini dapat menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal yang diancamkan dalam dakwaan.
Komentar (0)