04, 2026
Nasional

Listyo Sigit Diduga Perintahkan Hapus File Hasil Penyadapan

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Listyo Sigit Diduga Perintahkan Hapus File Hasil Penyadapan

Kapolda Metro Jaya Irjen Listyo Sigit Prabowo kini menjadi sorotan tengah kasus dugaan penyadapan yang menyeret nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah dokumen internal yang diperoleh mengungkapkan bahwa Listyo Sigit diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Jaksa Agung Basaria Panjaitan.

Dokumen yang berisi surat edaran bernomor B/277/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022 itu menunjukkan adanya perintah langsung dari Listyo Sigit untuk menghapus file penyadapan yang menjadi bukti dalam kasus dugaan suap terkait seleksi calon hakim konstitusi (Ca Hok). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Karo Reskrim) Polda Metro Jaya, Kompol Eko Wiyono.

Isi Surat Edaran yang Jadi Pembuktian

Isi surat edaran tersebut meminta agar penyidik di Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk menghapus file penyadapan yang menjadi bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Surat tersebut menyebutkan bahwa penghapusan file tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut tertulis, "Seluruh file penyadapan yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Calon Hakim Konstitusi (Ca Hok) harus dihapus dan tidak boleh disimpan lagi dalam sistem komputer atau media penyimpanan lainnya."

Surat tersebut juga meminta agar penyidik membuat laporan penghapusan file tersebut dan melampirkan bukti penghapusan yang dilakukan. Permintaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan bukti dalam kasus yang sensitif ini.

Reaksi dari Komisi III DPR RI

Kasus ini langsung mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI yang menangani urusan hukum dan HAM. Anggota Komisi III, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai dugaan perintahan penghapusan file penyadapan tersebut.

"Kami akan memanggil Kapolda Metro Jaya dan juga Kapolri untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan perintahan penghapusan file penyadapan. Jika benar adanya perintahan tersebut, ini merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat mengganggu proses hukum," ujar Bambang Wuryanto dalam sebuah konferensi pers.

Ketua Komisi III DPR RI, Ramzy Habibulloh, juga menyatakan kekhawatirannya terkait dugaan intervensi dalam penyelidikan kasus yang sedang berlangsung. Menurutnya, jika benar Kapolda Metro Jaya memerintahkan penghapusan file penyadapan, ini menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang Menjerat Basaria Panjaitan

Kasus yang menjadi latar belakang dugaan penghapusan file penyadapan ini adalah kasus dugaan suap dalam seleksi calon hakim konstitusi. Dalam kasus ini, mantan Wakil Jaksa Agung Basaria Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama beberapa tersangka lainnya.

Basaria diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Anggota DPR RI Effendi Simbolon untuk memengaruhi hasil seleksi calon hakim konstitusi. Selain Basaria, KPK juga menetapkan mantan Hakim Konstitasi Patrialis Akbar dan mantan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam proses penyelidikannya, KPK melakukan penyadapan terhadap beberapa saksi dan terkait kasus ini. File penyadapan tersebut menjadi bukti penting dalam membuktikan adanya aliran dana dan jaringan suap dalam kasus seleksi calon hakim konstitusi.

Pernyataan dari Pihak Kepolisian

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum memberikan komentar resmi mengenai dugaan perintahan penghapusan file penyadapan tersebut. Kepala Penerangan Umum (Kapenum) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, hanya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait dokumen yang beredar tersebut.

"Kami masih melakukan verifikasi mengenai kebenaran dokumen yang beredar. Jika benar adanya, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan singkat.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan adanya intervensi dari pejabat tinggi Kepolisian dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara lainnya. Jika terbukti, kasus ini dapat memberikan dampak buruk citra institusi Kepolisian yang sedang gencar melaksanakan reformasi internal.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter