28, 2026
Politik

Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/11/6aa42f53cecd6-menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-mendikdasmen-abdul-muti_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Menanggapi kekhawatiran ribuan guru non ASN di seluruh Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui Wakil Menteri Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kabar baik. Menurutnya, para guru non ASN yang saat ini masih aktif mengajar tidak akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) meski tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wamen Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menyadari pentingnya peran guru non ASN dalam dunia pendidikan Indonesia. Meski secara formal belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru ini telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan kerja bagi mereka yang telah membuktikan dedikasinya di lapangan.

Status Kekinian Guru Non ASN

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa status kekinian para guru non ASN tidak akan berubah secara drastis. Mereka yang saat ini masih aktif mengajar dan telah berkontribusi minimal satu tahun akan tetap diperbolehkan melanjutkan tugas mengajar. Pemerintah akan mengevaluasi kinerja mereka secara holistik, tidak hanya berdasarkan hasil tes CPNS.

Mekanisme Penilaian Alternatif

Dikatakan Mu'ti, pemerintah sedang merumuskan mekanisme penilaian alternatif bagi guru non ASN yang tidak lulus tes CPNS. Mekanisme ini akan mempertimbangkan berbagai aspek di luar hasil tes, seperti pengalaman mengajar, kompetensi pedagogik, dan kontribusi terhadap pengembangan sekolah.

Langkah-Langkah Yang Telah Ditempuh

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah guru non ASN. Salah satunya adalah program sertifikasi guru yang memberikan insentif finansial bagi guru yang memenuhi kualifikasi. Selain itu, pemerintah juga memberikan prioritas bagi guru non ASN dalam pengangkatan menjadi ASN melalui jalur honorer kategori dua (K2).

Tanggapan Positif dari Kalangan Guru

Kabar ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh para guru non ASN di seluruh Indonesia. Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengapresiasi sikap pemerintah yang memberikan perlindungan bagi guru non ASN.

Demikian pula, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan, Muhammad Idris, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ketenangan bagi ribuan guru non ASN yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Target dan Arah Kebijakan Jangka Panjang

Mu'ti menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk menyelesaikan masalah guru non ASN secara menyeluruh dalam lima tahun ke depan. Targetnya, seluruh guru di Indonesia yang memenuhi kualifikasi akan memiliki status ASN dengan jaminan kepastian kerja yang lengkap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter