03, 2026
Internasional

Modus TPPO Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp 620 Juta-Gaji Rp 50 Juta per Bulan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/11/02/6ae89fb72c52b-direktur-ppa-ppo-bareskrim-polri-brigjen-pol-nurul-azizah-kanan-depan-memberikan-keterangan-pers_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Modus TPPO Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp 620 Juta-Gaji Rp 50 Juta per Bulan

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus transaksi perdagangan orang (TPPO) yang menjerahkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran ke konflik di Ukraina. Modus ini dijalankan dengan janji-janji menarik termasuk kontrak senilai Rp 620 juta dan gaji Rp 50 juta per bulan.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan bahwa modus TPPO ini dibongkar tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan BIN. Tim berhasil mengamankan tiga tersangka dalam operasi ini yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang bergerak dalam perdagangan manusia untuk keperluan konflik bersenjata.

Modus Penipuan yang Terstruktur

Modus TPPO ini beroperasi secara terstruktur dengan menyasar korban yang sedang dalam kondisi sulit, baik secara finansial maupun psikologis. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah di luar negeri, khususnya di negara-negara yang sedang mengalami konflik.

"Para korban biasanya dijanjikan kontrak kerja dengan gaji fantastis sekitar Rp 50 juta per bulan ditambah bonus-bonus menarik. Mereka juga dijanjikan fasilitas kesehatan lengkap dan asuransi," ujar Ade Safri dalam konferensi pers.

Setelah korban tertarik, pelaku kemudian meminta biaya administrasi, visa, dan tiket pesawat yang relatif muran. Namun setiba di tujuan, korban justru diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan kelompok paramiliter atau tentara bayaran.

Jejak Jaringan Internasional

Penyidik telah mengidentifikasi bahwa jaringan TPPO ini memiliki koneksi internasional yang luas. Mereka bekerja sama dengan agen perekrutan di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Polda Metro Jaya juga menemukan bukti adanya dokumen-dokumen palsu yang digunakan untuk mempermudah proses perjalanan para korban. Dokumen-dokumen tersebut meliputi visa kerja palsu dan surat keterangan kerja dari perusahaan fiktif.

Dampak bagi Korban

Dampak dari modus TPPO ini sangat merugikan bagi korban. Selain kehilangan uang, korban juga berisiko menjadi bagian dari konflik bersenjata yang berbahaya. Beberapa korban yang berhasil dievakuasi mengalami trauma psikologis berat karena pengalaman di medan perang.

Pihak berwenang juga menemukan bahwa beberapa korban yang tidak memiliki pengalaman militer sebelumnya ditempatkan di garis depan tanpa pelatihan yang memadai, meningkatkan risiko kematian atau cidera serius.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Dalam operasi gabungan ini, pihak berwenang telah mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai otak dari jaringan TPPO. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak saat kembali ke Indonesia. Para korban juga akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis dan reintegrasi sosial.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah modus TPPO ini berkembang, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja yang menjanjikan gasi tinggi dengan syarat-syarat yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penawaran mencurigakan.

Pihak berwenang juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terutama yang rentan menjadi korban TPPO, termasuk lulusan SMA dan mahasiswa yang sedang mencari kesempatan kerja di luar negeri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter