02, 2026
Internasional

Terungkap! Cara Keji Ibu Kandung dan Ayah Tiri Habisi Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/11/02/6ae839fcd7412-ayah-tiri-ar-kiri-yang-menghabisi-nyawa-bayi-berusia-20-tahun-di-toilet-umum-pasar-kebayoran-lama-jakarta-selatan_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tragedi Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Sebuah tragedi mencekam terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di mana seorang bayi berusia 20 bulan ditemukan tewas di dalam toilet umum. Penyidik telah mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya dengan cara yang keji. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kronologi Kejadian Tragis

Kejadian bermula pada Sabtu (2/11) siang ketika seorang petugas kebersihan pasar menemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa di dalam toilet umum lantai dua. Korban diketahui bernama A (20 bulan), anak pasangan R dan S. Menurut keterangan saksi, bayi tersebut terakhir terlihat bersama ibu dan ayah tirinya sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim medis yang diterjunk ke lokasi langsung memeriksa kondisi korban dan menyatakan bahwa bayi tersebut telah tewas sebelum ditemukan. Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban, termasuk bekas tangan dan benda tajam di bagian tubuh tertentu. Penyidik menduga korban dibunuh dengan cara yang keji sebelum mayatnya ditinggalkan di toilet umum.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti teknis yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ibu kandung korban, R (28), serta ayah tirinya, S (35), pada Minggu (3/11) dini hari. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah membunuh bayi tersebut. Menurut pengakuan mereka, aksi pembunuhan dilakukan karena korban terus menangis dan mengganggu aktivitas mereka. Mereka merasa frustrasi dan tidak tega lagi mendengar tangisan bayi tersebut sehingga memutuskan untuk membunuhnya.

Motif dan Cara Pembunuhan

Dalam pengakuan resmi di Mapolres Jakarta Selatan, S mengaku bahwa dirinya yang langsung melakukan aksi pembunuhan. Ia menyeret korban ke toilet umum dan menghentikan napas bayi tersebut dengan cara memegang mulut dan hidungnya hingga korban tidak bernyawa.

R, ibu kandung korban, mengaku mengetahui rencana pembunuhan tersebut tetapi tidak menghentikannya. Ia bahkan membantu S untuk membawa korban ke toilet umum dan menjaga agar tidak ada yang melihat aksi tersebut. Keduanya mengakui merasa lega setelah korban tewas karena tidak lagi mendengar tangisannya.

Reaksi Kepolisian dan Masyarakat

Kasus ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kombes Pol Roih Fadli, Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembunuhan. "Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi. Kita akan meminta penjara seumur hidup bagi kedua pelaku," ujarnya.

Reaksi masyarakat pun tidak kaget. Banyak yang mengecam keras tindakan kedua pelaku. Aktivis perlindungan anak, Fitri Handayani, menyatakan kekejaman ini menunjukkan adanya masalah serius dalam perlindungan anak di lingkungan rumah tangga. "Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama memperketat sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Fitri.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mengaku prihatin dengan kejadian ini. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Syarifah, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keluarga yang berisiko. "Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga swasta untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Jakarta," ujarnya.

Sejauh ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menuntaskan kasus ini. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan menentukan dakwaan yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka.

Tragedi ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter