Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Cengkareng, Dipakai Beli Etomidate
Tim Reskrim Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp50 juta. Penangkapan dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka yang diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli obat etomidate di beberapa apotek di Jakarta Barat. Kasus ini menunjukkan adanya modus baru dalam peredaran uang palsu yang ditujukan untuk membeli obat-obatan terlarang.
Tersangka Ditangkap di Lokasi Kejadian
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/9) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tim Reskrim Polsek Cengkareng yang sedang melakukan patroli mendapati dua pria mencurigakan sedang melakukan transaksi di sebuah apotek. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa uang yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan uang palsu.
Uang Palsu Dipakai untuk Membeli Obat Terlarang
Selama pengembangan, polisi menemukan bahwa kedua tersangka telah menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli obat etomidate di delapan apotek berbeda di Jakarta Barat. Obat etomidate sendiri merupakan obat yang digunakan untuk induksi anestesi dan termasuk obat terlarang yang diawasi ketat pemerintah.
Pembuat Uang Palsu Masih Buron
Selain dua tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 200 lembar pecahan Rp100.000, 150 lembar pecahan Rp50.000, dan 50 lembar pecahan Rp20.000. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Modus Baru dalam Peredaran Uang Palsu
Kasus ini menunjukkan adanya modus baru dalam peredaran uang palsu yang ditargetkan untuk membeli barang-barang bernilai tinggi atau obat-obatan terlarang. Sebelumnya, uang palsu biasanya digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti membeli makanan atau kebutuhan pokok.
Peningkatan Keamanan di Lingkungan Apotek
Sehubungan dengan kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Asosiasi Apotek Indonesia (AAI) akan meningkatkan keamanan dan pengawasan di seluruh apotek di Jakarta. Mereka akan memberikan pelatihan kepada para apoteker dan staf apotek mengenai cara mendeteksi uang palsu.
Tersangka Diancam Pasal Pencucian Uang
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Cetak Uang Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Komentar (0)