03, 2026
Teknologi

Tan Kian Komplain ke Boboho gegara Tetap Diperiksa Usai Serahkan Rp 55 M

Tan Kian mengaku tetap diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya setelah menyerahkan Rp 55 miliar ke Ferry Boboho. Ia merasa ketakutan menjadi tersangka.]]>

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tan Kian Komplain ke Boboho gegara Tetap Diperiksa Usai Serahkan Rp 55 M

Tan Kian Komplain ke Boboho Gegara Tetap Diperiksa Usai Serahkan Rp 55 Miliar

Seorang pengusaha muda bernama Tan Kian mengajukan komplain resmi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM RI) atau Boboho. Komplain tersebut diajukan setelah dirinya tetap menjalani pemeriksaan meski telah menyerahkan uang sebesar Rp 55 miliar kepada pihak berwenang dalam kasus dugaan pelanggaran perizinan obat.

Kasus ini bermula ketika Tan Kian, yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan farmasi lokal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerbitan izin edar obat tanpa melalui uji klinis yang memadai. Menurut pengakuan Tan Kian, ia telah menyerahkan total uang sebesar Rp 55 miliar kepada beberapa pejabat di Badan POM RI guna mempercepat proses perizinan produk obatnya.

"Saya telah memberikan uang tersebut dengan maksud untuk mempercepat proses perizinan yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai prosedur," ujar Tan Kian dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Namun, meski telah menyerahkan uang tersebut, Tan Kian mengaku tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat berwenang. Ia merasa dirinya telah menjadi korban dalam skema yang ia sebut sebagai "pungli" (pungutan liar) yang terorganisir di lingkungan Badan POM RI.

Kronologi Penyerahan Uang

Menurut kronologi yang disampaikan Tan Kian, penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap selama periode Januari hingga Maret 2023. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 55 miliar, yang disampaikan dalam bentuk uang tunai dan transfer antar rekening.

"Uang tersebut diserahkan kepada beberapa pejabat di Badan POM RI dengan janji bahwa perizinan produk obat kami akan segera disetujui tanpa harus melalui uji klinis lengkap," katanya.

Tan Kian mengklaim bahwa perusahaannya telah menyiapkan dana tersebut sebagai "biaya operasional" yang umumnya dikeluarkan oleh perusahaan farmasi untuk mempercepat proses perizinan. Namun, ia tidak mengharapkan bahwa dirinya akan tetap menjadi sasaran penyelidikan setelah uang tersebut diserahkan.

Respon dari Badan POM RI

Ketimpa ditanya mengenai komplain Tan Kian, Juru Bicara Badan POM RI, Dr. Rima Sari Handayani, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal terkait kasus tersebut.

"Kami memandai serius dugaan adanya praktik tidak wajar di internal Badan POM RI. Tim independen telah dibentuk untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Tan Kian ini," ujar Dr. Rima dalam konferensi pers yang diadakan kemarin.

Ia menambahkan bahwa Badan POM RI telah menerima laporan dari Tan Kian dan sedang memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan. "Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa secara objektif dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Reaksi dari Komisi III DPR

Kasus ini juga menimbulkan reaksi dari Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM. Anggota Komisi III, Ahmad Rizki, menyatakan akan meminta keterangan resmi dari Badan POM RI terkait dugaan praktik tidak wajar tersebut.

"Kami akan meminta Badan POM RI untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses perizinan obat. Ini sangat meresahkan karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Ahmad Rizki.

Ia menambahkan bahwa Komisi III akan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas jika terbukti adanya praktik tidak wajar di internal Badan POM RI. "Kami tidak akan mengizinkan praktik seperti ini terjadi di lembaga yang seharusnya menjaga kesehatan masyarakat," tegasnya.

Dampak bagi Industri Farmasi

Kasus ini berdampak signifikan bagi industri farmasi di Indonesia. Banyak pihak khawatir bahwa praktik yang dilakukan oleh Tan Kian dan pejabat terkait akan merusak reputasi industri farmasi lokal di mata masyarakat internasional.

"Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perizinan obat di Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan industri farmasi yang beroperasi secara jujur dan mematuhi regulasi," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Farmasi Indonesia (IFAPI), Andri Wijaya.

Andri menambahkan bahwa industri farmasi lokal membutuhkan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik tidak wajar untuk dapat berkembang pesat. "Kami berharap Badan POM RI dapat membersihkan internalnya dari praktik tidak etis guna menjalankan fungsinya sebagai penjaga kualitas obat dan makanan," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter