Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut
Mahkamah Syar'iyah Kutacane mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35).]]>
← Artikel Sebelumnya
Adu Harga iPhone 18 Pro vs Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia per Oktober...
Artikel Selanjutnya →
Komentar (0)