Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing Terkait Viral Aksi Matel Kendaraan di Jalan
TANGERANG — Fenomena penarikan kendaraan secara paksa atau yang dikenal masyarakat dengan istilah "matel" kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah video beredar di media sosial menunjukkan petugas perusahaan pembiayaan menarik kendaraan pelanggan yang menunggak, bahkan dilakukan di tengah jalan dan di depan umum. Praktik tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan keresahan warga.
Merespons ramainya pemberitaan tersebut, Kepolisian Resor (Polresta) Tangerang mengambil langkah konkret dengan memanggil puluhan perusahaan pembiayaan atau leasing yang beroperasi di wilayah hukumnya. Sebanyak 23 perusahaan leasing dipanggil untuk hadir dalam sebuah pertemuan guna membicarakan tata cara penarikan kendaraan yang benar dan sesuai ketentuan hukum.
Kumpulkan Leasing, Bahas Tata Cara Penarikan
Kepala Kepolisian Sektor atau pejabat terkait di lingkungan Polresta Tangerang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para perusahaan pembiayaan mengenai batasan-batasan dalam melakukan penagihan dan penarikan kendaraan. Polisi menegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, paksa, maupun dengan cara yang menimbulkan keonaran.
Dalam arahan tersebut, aparat menekankan bahwa jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dari konsumen, pihak leasing seharusnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan, bukan menarik kendaraan dengan kekuatan. Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi pidana, antara lain pasal tentang pengancaman, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan, tergantung kasus yang terjadi.
Selain itu, polisi juga mengingatkan agar proses penarikan tetap dapat dilakukan, namun harus dengan kesepakatan bersama antara leasing dan debitur, misalnya melalui surat persetujuan penyerahan sukarela objek pembiayaan. Jika tidak tercapai kata sepakat, maka perkara harus dibawa ke meja hijau.
Fenomena Matel yang Ramai Diperbincangkan
Istilah "matel" sendiri berasal dari singkatan "mati total", yaitu kondisi ketika konsumen gagal membayar cicilan kendaraan sehingga objek pembiayaan ditarik oleh perusahaan leasing. Dalam praktiknya, sejumlah kasus penarikan ini kerap menuai protes karena dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan, bahkan sampai terjadi tarik-menarik dengan konsumen di tempat umum.
Video-video aksi matel yang viral di media sosial memicu berbagai reaksi warganet. Sebagian mengecam praktik penarikan paksa yang dinilai merendahkan martabat konsumen, sementara sebagian lain memahami posisi leasing yang kerugian akibat debitur macet. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah beberapa kali menerbitkan aturan yang melarang lembaga pembiayaan menggunakan cara-cara keras dalam penarikan objek pembiayaan.
OJK dalam peraturannya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa akibat wanprestasi harus dilakukan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai, maka diselesaikan melalui pengadilan. Larangan tersebut mencakup penggunaan kekerasan, pengancaman, penembakan, serta penarikan kendaraan dengan cara merusak atau menabrakkan kendaraan lain.
Arahan untuk Konsumen dan Imbauan Publik
Tidak hanya menargetkan perusahaan pembiayaan, aparat kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat selaku konsumen. Calon debitur diingatkan agar cermat memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengajukan kredit kendaraan, termasuk memahami isi perjanjian kredit yang ditandatangani agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari.
Bagi konsumen yang saat ini tengah menunggak, polisi mengimbau untuk proaktif berkomunikasi dengan perusahaan leasing guna mencari solusi, seperti restrukturisasi cicilan, perpanjangan tenor, atau keringanan pembayaran. Sikap menghindari kontak justru berpotensi memperburuk situasi dan memicu tindakan penarikan.
Pihak kepolisian juga membuka komunikasi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan paksa. Warga dapat melapor ke Polresta Tangerang apabila menemukan praktik matel yang melampaui batas, menggunakan kekerasan, atau merusak barang milik konsumen. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hadirin pertemuan itu diyakini berkomitmen mengikuti arahan yang disampaikan. Polresta Tangerang berharap langkah pendekatan bersama ini dapat menjadi titik awal terciptanya praktik pembiayaan yang lebih sehat, humanis, dan taat hukum, sehingga tidak ada lagi aksi penarikan kendaraan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aparat menutup arahannya dengan pesan agar semua pihak saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Leasing berhak mendapatkan kembali objek pembiayaan sesuai perjanjian, namun harus melalui prosedur yang sah. Di sisi lain, konsumen wajib memenuhi kewajiban angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.
Komentar (0)